Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 4,89 Gram Sabu

Pelaku dan beberapa barang bukti Saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sudah dua kali keluar masuk penjara tak membuat Handri alias Andot (40), warga Pangkalpinang jera.
Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat Andot melintas di Jalan Ratna RT 002 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Selasa (14/7/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Lakukan Penipuan Mobil Rental, Dua Warga Toboali Diamankan Polres Basel
"Saat digeledah kita temukan satu paket sabu yang diselipkan di bagian tali jaket bagian tutup kepala dan satu paket sabu dibungkus dengan potongan kertas berwarna kuning siap edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir saat ditemui Babel Pos di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2025).
Dikatakan Raden, melihat gerak gerik tersangka yang semakin mencurigakan saat diinterogasi, pihaknya pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan kembali di kediaman tersangka yang berada di Jalan Ratna Raya RT 002 RW 003 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Begal Payudara di Koba Ditangkap Warga
Alhasil, lanjut Raden, tim kembali menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran besar yang ditemukan di dalam sepatu berwarna maroon di bagian sebelah kiri dan satu bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam sepatu berwarna maroon di bagian sebelah kanan.
Selain itu, kata dia, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip, satu buah timbangan berwarna silver yang berada di lemari yang terdapat di rumah tersangka.
BACA JUGA:Lakukan Penipuan Mobil Rental, Dua Warga Toboali Diamankan Polres Basel
"Saat ini tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,89 gram sudah di tahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," ungkap Raden.
Namun berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Andot bukan nama baru dalam kasus narkoba.
Ia pernah dua kali mendekam dipenjara dalam kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: