Iuran BPJS Kesehatan Anda Nunggak? Ini Deretan Sanksi yang Menunggu, Nomor 3 Paling Berat
![Iuran BPJS Kesehatan Anda Nunggak? Ini Deretan Sanksi yang Menunggu, Nomor 3 Paling Berat](https://babelpos.disway.id/upload/7d9512be1669cdc1073436f36f8972b5.jpg)
Tampilan Aplikasi Mobile JKN --Ist
2. Denda
Mulai tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran dihapuskan. Namun, kartu atau jaminan akan dihentikan sementara jika terdapat keterlambatan pembayaran iuran selama 1 bulan setelah tanggal 10.
Denda akan dikenakan jika harus dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan per bulan yang tertunggak, dengan jumlah tertunggak maksimal selama 12 bulan dan denda tertinggi sebesar Rp30 juta.
BACA JUGA:HUT ke-55, BPJS Kesehatan Dengungkan Transformasi Mutu Layanan
3. Tidak Dapat Menerima Pelayanan Publik
Jika pemberi kerja atau peserta menunggak pembayaran iuran, maka pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan.
Sanksi ini akan dilaksanakan oleh unit pelayanan publik dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Beberapa layanan yang akan dihentikan untuk individu yang menunggak iuran BPJS Kesehatan antara lain:
BACA JUGA:Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Pangkalpinang Koordinasikan Data Warga Binaan ke BPJS Kesehatan
- Perizinan terkait usaha untuk pemberi kerja
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek untuk pemberi kerja
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk pemberi kerja
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk pemberi kerja
- Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pemberi kerja dan semua individu selain pemberi kerja, pekerja, dan peserta berupaya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bisa untuk Dapat Gigi Palsu, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diaway.id