Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Pangkalpinang Koordinasikan Data Warga Binaan ke BPJS Kesehatan

Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Pangkalpinang Koordinasikan Data Warga Binaan ke BPJS Kesehatan

Koordinasi layanan kesehatan warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengab BPJS Kesehatan.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang terkait data warga binaan, Kamis (15/6/2023). 

Hal ini guna memastikan data keikutsertaan warga binaan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah, dimana program tersebut bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Buktikan Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima

Sebelumnya, Kalapas Pangkalpinang berinisiasi dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, tanggal 22 Mei 2023 Nomor W7.PAS.PAS1.UM.01.01- 635 perihal penelusuran status sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang. Kemudian dilanjutkan Kepala Sub Seksi Bimkemaswat Eko Cahyono melaksanakan koordinasi ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang guna manyamakan data warga binaan Lapas Pangkalpinang dengan data  kepesertaan Jaminan Kesehatan.

Dari koordinasi yang dilaksanakan tersebut, didapatkan hasil yang dijawab oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang melalui surat tanggal 5 Juni 2023 lalu dan sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang telah mendukung berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional selama ini.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Bersama Puskesmas Gerunggang Edukasikan Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Warga Binaan

Kalapas Pangkalpinang Badarudin menjelaskan, jawaban yang disampaikan terkait koordinasi data status kepesertaan BPJS bagi warga binaan Lapas Pangkalpinang didapatkan hasil rilis data kepesertaan jaminan kesehatan nasional berjumlah 57,33 % Peserta Aktif BPJS Kesehatan, 14,22 %  terdaftar dengan status Non Aktif dan 28,44 % belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. 

"Bila dilihat dari data tersebut, peserta aktif BPJS Kesehatan warga binaan yang terdaftar 57,33%, selebihnya sudah tidak atau belum menjadi peserta aktif yang insyaallah kami akan mengusulkan narapidana yang sudah memiliki NIK dan belum terdaftar PBI-JK, bagi warga binaan yang NIK-nya tidak ditemukan pada Data Bast BPJS Kesehatan akan dilakukan penelusuran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten / Kota dan Provinsi," ungkap Badarudin kepada Babel Pos usai koordinasi. 

BACA JUGA:Berhasil Bina Warga Binaan Pembibitan Sawit, Lapas Pangkalpinang Dapat Penghargaan PT Langgeng Duta Bersama

"Hal ini merupakan upaya  optimal agar seluruh warga binaan yang ada menjadi peserta aktif BPJS kesehatan sebagai  Penerima Jaminan Kesehatan Nasional melalui Peserta Mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)," sambungnya.

Menurut Badarudin, sudah menjadi tugas dan amanah bagi Jajaran Lapas Pangkalpinang dalam upaya pemerataan setiap warga binaan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. hal tersebut, kata dia, merupakan salah satu bentuk keselarasan dalam memberikan layanan pemasyarakatan bagi warga binaan yang saat ini sedang menjalani pembinaannya.

"Keselarasan antara pembinaan dan keikutsertaan warga binaan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional merupakan pemenuhan hak dasar setiap warga binaaan untuk mendapat jaminan dan pelayanan kesehatan," kata Badarudin. 

BACA JUGA:21 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Karena itu, dikatakan Badarudin, upaya koordinasi data kepesertaan JKN bagi warga binaan yang dilaksanakan oleh Lapas Pangkalpinang dapat digunakan sebagai data dukung untuk menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS.6-PK.06.04-607 tanggal 06 Juni 2023, Perihal Data Narapidana Padan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: