KAMPUNG KAMPUNG DI DISTRIK PANGKALPINANG (Bagian Dua)

KAMPUNG KAMPUNG DI   DISTRIK PANGKALPINANG  (Bagian Dua)

--

Jabatan-jabatan kepala rakyat pribumi Bangka yang oleh Pemerintah Kolonial Belanda sering disebut dengan kepala-kepala pribumi juga mengalami perubahan kebijakan dalam kewenangan dan sistem penggajiannya. Salah satu kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda yang penting dan agak menyimpang dari kebiasaan, dalam upaya pemerintah Hindia Belanda menekan perlawanan rakyat jangan sampai terulang lagi seperti yang dilakukan oleh pejuang-pejuang dari pulau Bangka adalah dengan mulai memberikan gaji kepada kepala-kepala pribumi. Kebijakan pemberian gaji kepada kepala pribumi tertuang dalam Keputusan Pemerintah Kolonial Belanda tanggal 28 November 1850 nomor 3. Dengan pemberian gaji ini diharapkan kepala kepala pribumi memiliki keterikatan dan kesetiaan kepada pemerintah serta dapat mendorong mereka untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah Kolonial Belanda dengan baik. Pemberian gaji oleh Pemerintah Kolonial Belanda dinilai lebih efektif dibandingkan apa yang telah biasa dilakukan oleh pemerintah selama ini yang hanya memberikan kompensasi kepada mereka yang berjasa kepada Belanda, tanpa harus memberikan gaji yang tetap.

BACA JUGA:BRIEVENBUS DI PANGKALPINANG

Selanjutnya pemukiman penduduk di kampung yang baru dibangun ditempatkan dengan cara berderet dan berbaris mengikuti ruas jalan. Rumah-rumah penduduk tersebut selanjutnya disatukan oleh sebuah balai, biasanya tipe kampung yang dibentuk selalu mencari wilayah yang ada sumber mata air yang difungsikan oleh penduduk kampung untuk multi fungsi atau berbagai keperluan termasuk untuk merendam dan mencuci Sahang serta untuk MCK (khusus aturan tentang pemanfaatan sumber mata air atau Pemandian Kesarangan diatur tersendiri dalam salah satu Pasal dalam Hukum Adat Sindang Mardika), kemudian ada ladang rumbia/rembiak (rum/rem=merem/menyimpan dan biak=berak atau buang kotoran) dan di pertengahan kampung dibangun langgar atau surau atau masjid serta di bagian ujung kampung dijadikan sebagai lokasi perkuburan. Balai yang dibangun di kampung berfungsi untuk kegiatan adat kampung dan tempat berkumpul masyarakat dan penggawe adat (salah satu fungsi Balai adalah tempat bertemu tamu atau orang asing dengan penduduk kampung), selain itu Balai dipergunakan juga untuk mengawasi kondisi kampung-kampung, dan dipergunakan untuk pos-pos titik henti pegawai-pegawai dan Opas Pemerintah Belanda serta para pekerja yang mengangkut dan mendistribusikan barang-barang komoditi pada masa itu. (***/Bersambung)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: