Ombudsman Babel Apresiasi BPSIP dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik

Ombudsman Babel Apresiasi BPSIP dalam Penerapan Standar Pelayanan Publik

Public Hearing SPP BPSIP Babel oleh Ombudsman.--Ist

BABELPOD.ID, PANGKALPINANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menjadi narasumber dan menyampaikan materi terkait Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik yang diadakan oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kepulauan Bangka Belitung bertempat di ruang aula pertemuan Kantor BPSIP Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/9).

“Ombudsman Babel sangat mengapresiasi kegiatan ini dimana forum diskusi hari ini sangat aktif untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap perbaikan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPSIP. Dalam forum ini penerima layanan bisa memberi masukan kepada penyelenggara dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik kedepannya,” ujar Yozar. 

BACA JUGA:Bangka Tengah Serius Tangani Putus Sekolah, Ombudsman Sarankan Ini

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari berbagai stakeholders mitra pengguna layanan BPSIP Kepulauan Bangka Belitung seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan se-Provinsi Babel, Kodim 0413 Bangka, BPKP Babel, perwakilan kepala desa, sekolah2 serta perguruan tinggi.

Public Hearing diadakan sebagai salah satu bagian dari rangkaian kegiatan menyambut 1 tahun BSIP yang lahir pada 21 September 2022 juga sebagai penyelenggara pelayanan publik yang berkewajiban untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012, penyusunan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

“BPSIP yang tadinya berfokus pada penelitian sekarang berfokus pada penerapan alat, bahan, cara kerja dan personil," ujar Agus Wahyana Anggara selaku Kepala BPSIP Babel.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Terima Penghargaan Pengawasan Pelayanan Publik dari Kanwil Kemenkumham

Yozar juga menyampaikan bahwa  terhadap Standar Pelayanan Publik yang disampaikan BPSIP mudah-mudahan sudah terpenuhi sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan diharapkan pengguna layanan dapat terlayani dengan baik serta penyelenggara aman dalam memberi pelayanan  kepada masyarakat. Kedepannya juga diharapkan dapat dilakukan evaluasi kembali terhadap SPP yang telah dibuat agar dapat disesuaikan dengan dinamika yang terjadi. 

“Apa yang dilakukan BPSIP ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya yang belum membuat SPP” ujar Yozar.

BACA JUGA:Ombudsman Apresiasi Pemkab Bateng Laksanakan Penanganan Anak Putus Sekolah

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara bersama oleh para undangan yang hadir serta diketahui oleh Ombudsman Babel sebagai pengawas pelayanan publik.(*)

BACA JUGA:Ombudsman Gelar Workshop Penilaian, Yozar: Ini Momentum Perbaikan Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: