Gak Taat Pajak! Ini Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota se Babel

Gak Taat Pajak! Ini Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota se Babel

M Haris --Julian

- Kabupaten Bangka sebesar Rp664.283.200,

- Bangka Tengah sebesar Rp843.330.800,

- Bangka Selatan sebesar Rp1.308.182.500,

- Bangka Barat sebesar Rp495.041.400,

- Belitung sebesar Rp581.392.600

- Belitung Timur sebesar Rp234.802.400

- Pangkalpinang sebesar Rp932.042.300.

BACA JUGA:Gelapkan Duit Pajak Kendaraan 7 Warga, PHL Samsat Babar Diciduk

Menurut Haris, jika semua tunggakan itu dibayar totalnya mencapai Rp5 miliar. Dana  itu juga nantinya akan menjadi pendapatan bagi kabupaten/kota lewat dana bagi hasil.

"Jadi kami harap pemerintah kabupaten/ kota dapat membayar pajak kendaraan plat merah/dinas ini, apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu,” tuturnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Suganda Dukung Optimalisasi Pajak

Bakuda Babel menurutnya sudah mengambil foto setiap plat merah yang menunggak pajak kendaraan, kemudian dikirimkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) supaya dilakukan penagihan.

Kelalaian Pemkab/kota di Babel membayar kewajiban pajak randis ini disayangkan pihaknya, sebab seharusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang bagi masyarakat, tak terkecuali terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, bukan sebaliknya.

"Kami sudah sering kirimkan surat teguran dan himbauan, malah ini bakal kami surati ke kabupaten/kota untuk yang keduanya,” ujar Haris. (*)

BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: