Cek Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya
Laman cek pajak kendaraan via online -- disway.id
BABELPOS.ID - Anda yang punya kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahun.
Hanya saja, karena kesibukan banyak yang tidak sempat atau lupa waktu pembayaran pajak.
Namun jangan khawatir karena cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online.
Metode ini sangat membantu dan cepat mendapat informasi terkait pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.
Sebenarnya ada dua metode cara cek pajak kendaraan online, yakni bisa melalui website ataupun aplikasi resmi.
Agar bisa cara cek pajak kendaraan online, kamu perlu mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut cara cek pajak kendaraan online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online vis Website
Cara cek pajak kendaraan online pertama ini bisa dibilang lebih mudah.
Namun kamu harus memerlukan sebuah laptop atau komputer untuk mengakses website resmi e-samsat.id.
Berikut step-stepnya:
1. Kunjungi laman https://e-samsat.id/
2. Isi formulir sesuai dengan petunjuk pada laman tersebut, mulai dari Plat, Nomor, Seri, No. Rangka dan Provinsi.
3. Lalu klik "Sekarang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id