Trauma Jadi Temuan, Komisi I DPRD Babel Diam-diam Cari Info Tunjangan Perumahan ke Bangka

Trauma Jadi Temuan, Komisi I DPRD Babel Diam-diam Cari Info Tunjangan Perumahan ke Bangka

Pertemuan konsultasi Komisi I DPRD Babel dengan Sekretariat DPRD Bangka.--Julian

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD Bangka Belitung (Babel) melalui Komisi I ternyata diam-diam mencari tahu angka, serta mekanisme penetapan nilai tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat. Mengingat akan adanya perubahan nilai tunjangan perumahaan dalam waktu dekat ini.

Trauma menjadi sebab para dewan ini, menyusul adanya temuan dari penetapan nilai tunjangan sebelumnya, dan diharuskan untuk dikembalikan kepada negara. Untuk memperoleh informasi itu, Selasa (12/9) empat punggawa Komisi I DPRD Babel bertandang ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Ini Penilaian Anggota DPRD Babel atas Pelaksanaan Porprov VI 2023

Kunjungan kerja Komisi I yang dihadiri Wakil Ketua Komisi I Taufik Mardin, Sekretaris Komisi I Ust Dede Purnama serta dua anggotanya Efredi Effendi dan Warkamni. Mereka disambut langsung oleh Kabag Perundang-undangan Setwan Bangka, Tiaman Facrulrozy.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Babel Taufik Mardin membenarkan, bahwa pertemuan sebentar itu hanya sebatas menanyakan perihal angka dan mekanisme penetapan nilai tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota/pimpinan DPRD Bangka. Kendati sempat mengelak, Taufik menyebutkan pertemuan itu dalam rangka silaturahmi.

BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Sambut Baik Terbentuknya Bursa Sawit

"Jadi kami (datang) untuk mengetahui saja. Kami juga menanyakan tentang appraisal mereka, ternyata sudah jalan. Kami juga silaturahmi ke DPRD lainnya, seperti di Belitung Timur," jelas Taufik Mardin kepada Babel Pos.

Upaya mengkonfirmasi penetapan angka tunjangan perumahan ini, diakui politisi PDI Perjuangan itu, bertujuan untuk menghindari adanya temuan yang melanggar ketentuan penilaian tunjangan perumahan.

"Pastinya angka ini sesuai dan disetujui oleh Kementerian Keuangan saja. Kita juga enggak mau melanggar hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Isu 'Maling Besar' ke Polda? Marshal: DPRD Babel Juga Mana Suaranya?

Namun karena sudah terlanjur melanggar, menurut Taufik Mardin, kalau memang sudah ditetapkan untuk mengembalikan ya akan dikembalikan. Terpenting sesuai regulasinya berupa peraturan gubernur (Pergub) di tingkat provinsi, serta peraturan bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota.

"Dan kesalahan ini juga karena kami tidak ikut di dalamnya, kita tidak tahu (angkanya), tiba-tiba muncul angka begitu saja dan kami terima. Tahu-tahunya ada masalah. Itu yang kami tidak mau, tidak mau terulang kembali," tambahnya lagi.(*)

BACA JUGA:Akan Tinjau Pengerjaan Jaringan Irigrasi Rias, Komisi III DPRD Babel: Tak Sesuai, Kita Minta Bongkar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: