Soal Dugaan Buku Nikah Palsu. KUA: Asli Lho?

Soal Dugaan Buku Nikah Palsu. KUA: Asli Lho?

--

BABELPOS.ID.- Isu tak sedap terkait dugaan kuat adanya penerbitan buku nikah aspal alias asli tapi palsu, mendapat tanggapan langsung dari Kantor Urusan Agama (KUA) Mendobarat, Bangka. 

Kepala KUA Sumantri,   menepis keras adanya dugaan kepalsuan  tersebut. Menurutnya buku nikah milik pasangan Mi dan NN warga Desa Kace bernomor 012/12/1/2012 adalah asli adanya. Buku tersebut telah ditandatangani oleh pejabat kala itu Makmur Hidayat, Petaling pada  9  Januari 2012. Sumantri mengaku sudah melakukan pemeriksaan atas buku nikah tersebut. 

“Buku nikahnya sudah saya periksa, asli semua. Akta cerainya juga ada. Kalau kita menggunakan dasar hukumnya adalah sejati atau otentik. Tapi karena ada konflik pada hubungan pasangan itu terutama soal gono gini jadilah saling membongkar soal itu semua,” katanya kepada Babel Pos.   

Dikatakannya kalau tim hukum dari Mi memang  sudah ke kantor meminta untuk pembatalan buku nikah itu. Dengan alasan kalau pernikahan dari Mi dan NN warga Kace yang merupakan pendatang dari Jawa itu adalah fiktif. 

BACA JUGA:Ada Buku Nikah Aspal, Rp 400 Ribu Semua Beres?

“Bagi pak Mi itu kalau pernikahan mereka selama ini adalah fiktif. Lalu untuk kepentingan kasus tersebut mereka juga  telah mendatangi langsung KUA Mendobarat. Guna meminta surat keterangan pembatalan buku nikah. Kalau mau membuat pembatalan itu harus melewati pengadilan,” ujarnya. 

Disinggung terkait administrasi tak sinkron antara buku nikah dengan formulir daftar  pemeriksaan nikah juga turut dibantahnya. Menurutnya -walau yang dipegang pihak MI ada stempel KUA- berkas yang asli itu tetap semuanya ada di KUA. 

“Yang dilihat itu yang asli atau foto kopi. Aslinya ada di KUA semua,” elaknya.  

Disinggung juga terkait dengan pengakuan dari Rusmin Yunus selaku petugas P2N atau penghulu yang telah bersaksi di muka sidang -di bawah sumpah- kalau tidak pernah menikahkan pasangan Mi dan NN itu.   Sumantri malah berkata -kalau memang benar begitu- agar si penghulunya itu dituntut.  Berarti penghulu telah melakukan penipuan terhadap KUA. 

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi Nikah Same-Same Kejati Babel: Ke Depan Semoga Terfasilitasi Untuk 6 Agama

“Penghulu itu kan kepercayaan KUA. Kalau penghulu kampung 15 desa Kecamatan Mendobarat itu dilakukan oleh 1 KUA kan tidak mungkin. Selama ada SK diberikan kepada penghulu, maka KUA harus percaya kepada penghulu itu sesuai SOP nya. Apalagi 2012 itu masih ada penghulu kampung,” ujarnya 

Namun terkait lebih detilnya atas persoalan ini, Sumantri akhirnya meminta wartawan ini untuk mempertanyakan langsung kepada Makmur Hidayat selaku pejabat KUA 2012. Makmur Hidayat sendiri saat ini menjabat kepala KUA di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. 

“Untuk detil silahkan berhubungan langsung dengan pak Makmur Hidayat. Karena beliau yang menjabat kala itu,” tandasnya.*** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: