Korupsi Ganti Rugi Lahan, Trio ASN Basel Ini Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Suprayitno --Ilham
BACA JUGA:Nasib 7 Karyawan BPRS Babel Cabang Toboali Terancam Penjara Berjamaah
"Putusan PTDH ini sama seperti ketentuannya kalau menyangkut tindak pindananya korupsi dan tidak memandang waktu (Vonis), sama dengan narkoba,” ucapnya.
"Namun, ketiganya masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen, karena sampai sejauh ini mereka masih berstatus sebagai PNS aktif, tetapi apabila surat rekomendasi telah keluar maka pemecatan akan segera dilakukan," tambahnya. (*)
BACA JUGA:Posisi Pincab BPRS Toboali Masih 'Aman'? Otaknya, Tersangka 'Paten'?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: