Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

Para Petani yang Menjadi Saksi Sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Siang Ini.--

Dalam pusaran perkara JPU menilai Hanom telah memperkaya orang-orang sebagai berikut: terdakwa Al Mustar  sebesar Rp 2.193.912.381,  terdakwa Riduan sebesar Rp1.520.000.000,00, saksi Sudarlin  sebesar Rp26.500.000, saksi Tanjaya sebesar Rp 20.000.000, Ahmad Husaini sebesar Rp24.000.000,  29  debitur/nasabah sebesar Rp 187.000.000 dan Yulianto  Satin  sebesar Rp 2.738.970.000.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: