Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

Para Petani yang Menjadi Saksi Sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Siang Ini.--
Dalam pusaran perkara JPU menilai Hanom telah memperkaya orang-orang sebagai berikut: terdakwa Al Mustar sebesar Rp 2.193.912.381, terdakwa Riduan sebesar Rp1.520.000.000,00, saksi Sudarlin sebesar Rp26.500.000, saksi Tanjaya sebesar Rp 20.000.000, Ahmad Husaini sebesar Rp24.000.000, 29 debitur/nasabah sebesar Rp 187.000.000 dan Yulianto Satin sebesar Rp 2.738.970.000.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: