Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

Para Petani yang Menjadi Saksi Sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Siang Ini.--

BABELPOS.ID.- Tak pernah terbayangkan oleh 8 petani ubi kasesa ini bakal hadir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.  Keluguan dan kepolosoan mereka merasa kini benar-benar diperalat oleh terdakwa Al Mustar dan Riduan hanya demi pencairan dana ubi kasesa tahun 2017 lalu. 

Dalam sidang korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, 8 petani ini dihadirkan memberikan keterangan di muka sidang

BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

Terungkap dalam sidang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono para petani itu hanya menjadi korban. Dengan modus berupa penyerahan KTP dan KK yang sebelumnya diimingi -oleh para terdakwa- buat memperoleh bantuan. 

"Kata Batang (terdakwa Al Mustar.red) kalau ada bantuan untuk ubi Kasesa. Untuk ngurusnya saya disuruh cari orang-orang dan ngumpul KTP. Saya disuruh nyari keluarga dan orang yang mudah diurus, minta KTP-nya," kisah Ahmad Huzaini salah satu orang kepercayaan Al Mustar. 

Akhirnya saksi Huzaini berhasil ngumpulin 14 KTP para petani dan keluarga. Saat ngumpulin KTP para petani dalam kesaksianya -di muka sidang- tak tahu menahu soal peruntukanya. Tapi hanya modal kepercayaan saja kepada pihak Al Mustar lewat Huzaini.

BACA JUGA:Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa

"Pas tanda tangan di bank sempat ragu, kok ada minta tanda tangan.  Tapi akhirnya diyakinkan Al Mustar kalau saya jangan takut. Tak ada yang mau nipu," aku saksi Husmaidi polos.

Setelah pencairan akhirnya dicipratin oleh Al Mustar Rp 6 juta dengan 2 kali pemberian. "Duit itu buat  buat lebaran," ujar Husmaidi.

Beberapa bulan kemudian barulah Husmaidi sadar kalau dirinya telah dicatut namanya oleh para terdakwa untuk kredit bank. 

"Saya didatangi orang bank katanya saya ada minjam duit di bank Syariah. Saya bilang gak ada, dan terkejut," ujarnya.

"Kalau tahu begitu mending saya sendiri yang minjam di bank itu. Gak seperti ini," sesalnya. 

Lantas 30 petani sendiri selaku nasabah dapat apa. Ternyata oleh Mustar   hanya 14  petani  saja yang dicipratin duit kredit itu. Yang mana masing-masing hanya dapat berkisar maksimal Rp 5 juta saja. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: