Permahi: Kades Nyabu Harusnya Dipidana dan Mundur dari Jabatan

Permahi: Kades Nyabu Harusnya Dipidana dan Mundur dari Jabatan

--

BABELPOS.ID.- Salah satu tugas Kepala Desa (Kades) sesuai Pasal 26 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu 

Pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kasus terciduknya Jayadi alias Jay, Kades Pagawaran, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, dalam kasus pengunaaan sabu, maka secara otomatis tugas yang ada itu tidak mungkin dilaksanakan, karena gugurnya kepercayaan masyarakat desa khususnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC PERMAHI BABEL), Yudha Kurniawan menyatakan, rehabilitasi saja tak cukup untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini. 

BACA JUGA:Kades Pagarawan yang Tertangkap Nyabu hanya Direhabilitasi

"Harusnya ada pertanggungjawaban moral dan sosial dari Jayadi atas apa yang sudah dilakukan. Terlebih lagi Jay itu Kades yang seharusnya membina masyarakat. Sebaliknya ia justru  yang dibina," ungkap Yudha.

Meski demikian Yudha Kurniawan juga menghormati proses penegakkan hukum yang sudah dilakukan. Terlebih pihak kepolisian juga sudah berupaya untuk terus memberantas narkoba di Bangka Belitung. 

"Setidaknya Jaya harus dengan sadar mundur dari jabatannya sebagai Kades. Ya mungkin itu bisa jadi bagian daripada tanggung jawab moral dan sosial mengingat masyarakat Pagarawan sudah gelar musyawarah dan menyuarakan mosi tidak percaya serta menunutut Jayadi harus mundur dari kades," lanjutnya.

BACA JUGA:Masyarakat Pagarawan Sepakat: Copot Kades Jayadi!

Di sisi lain, Permahi juga akan turut aktif untuk menggelar sosialisasi pemberantasan narkotika.

"Ya kalau Kades saja bisa kena, bagaimana dengan masyarakat biasa," ungkap Adri Ahmad Nafaran Wakil Ketua Permahi Bangka Belitung.

Pihaknya akan menggelar sosialisasi berantas narkotika bersamaan dengan pelatihan penerimaan anggota baru Permahi dalam waktu dekat. 

"Kami harap kader Permahi bisa ikut berpartisipasi sei sebagai pionir untuk mencegah dan memberantas narkoba," tutup Adri.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: