Gila! BPN Babar Terbitkan 105 Sertifikat Hanya Berdasarkan Amplop Kantor Pos?

Gila! BPN Babar Terbitkan 105 Sertifikat Hanya Berdasarkan Amplop Kantor Pos?

--

BABELPOS.ID.- Sidang  perkara tipikor penyelenggaraan lahan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, kian panas dan seru. Pasalnya ternyata kantor BPN Bangka Barat telah nekad menerbitkan sertiifkat tanah transmigrasi di Jebus sebanyak 426 bidang untuk 91 nama.

Lucunya terungkap kalau dari jumlah tersebut ada 105 sertifikat dari 23 nama yang tak memiliki berkas resmi dan di luar nama KK para transmigrasi -68 KK. Namun diterbitkan begitu saja oleh pihak BPN. Alias penerbitanya tanpa landasan SK Bupati Bangka Barat.

Sidang beragenda keterangan saksi dari pejabat kantor BPN Bangka Barat menghadirkan Helky Mailan selaku Kasi penataan dan pelayanan yang juga sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL). 

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Sudah Mafia Kelas Wahid!

Lantas bagaimana modusnya sampai memunculkan nama 23 orang di luar nama-nama KK resmi. Ternyata terungkap awalnya pengajuan nama 23 orang itu hanya dikirim melalui pos yang masuk ke Kantor BPN.  Lalu diterima oleh pihak pelayanan kantor BPN itu. Singkat cerita hanya berdasar itu saja terjadinya proses hingga penerbitan sebanyak 105 sertifikat itu.

Konyolnya dari 23 nama tersebut -tanpa SK Bupati- termasuk  di antaranya adalah nama pegawai Transmigrasi, istri dan keluarganya juga Kades Hendry. Lebih konyolnya lagi dari 105 sertifikat itu ternyata 74 sertifikat telah diklaim oleh jaksa hilang tanpa jejak itu. 

Atas fakta sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi  membuat saksi Helky Mailan tidak bisa mengelak lagi. Helky akui data dan dokumen 23 nama itu benar adanya hanya melalui pos semata. Bukan atas data resmi SK Bupati ataupun dari pihak dinas Transmigrasi Bangka Barat. 

"Gak ada surat resmi dan tanda tangan. Pihak Transmigrasi yang mengirimnya pakai pos. Itu katanya atas nama kelompok tani. Ada KTP dan KK dalam amplopnya," akunya.

Lalu disinggung hakim Mulyadi kenapa bisa diterbitkan sertiifkat kalau tak ada yang mengusulkan secara resmi. "Yang ngusul siapa, siapa yang ngirim. Kenapa bisa langsung terbit sertiifkatnya," cecar Mulyadi.

BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah

Dalam keadaan terpojok Helky Mailan mencoba untuk beladiri dengan mengatakan nanti pihak Transmigrasi yang akan melengkapinya.  "Mereka janji akan melengkapi berkas resminya. Kami tanya terus sampai sekarang tapi belum juga diserahkan kepada kami. Pak Slamet bilang masih di meja kepala Dinas," kilahnya.

Akhirnya disindir majelis hakim kalau pihak BPN telah lalai dan clba lepas tanggung jawab. Namun lagi-lagi Helky mengelak atas tuduhan. "Bukan lalai kami sudah nanyain terus sampai sekarang ke dinas Transmigrasi. Tapi belum ada juga," elaknya. 

Sebagai informasi kalau pusaran perkara ini baru menetapkan ramai-ramai pihak Dinas Transmigrasi sebagai pesakitan di PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Yakni:  Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).  Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).

Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Hendry ( mantan Kades Jebus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: