Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Sudah Mafia Kelas Wahid!
--
BABELPOS.ID.- Kasus sertifikat lahan transmigrasi yang terjadi di Jebus, Bangka Barat (Babar), sudah masuk kategori mafia tanah kelas wahid. Soalnya, bukan lagi ecek-ecek 1 atau 2 sertifikat, tapi sudah ratusan.
Demikian penegasan Apri Aanggara, yang dibenarkan 2 rekannya masing-masing Fenti dan Ana Tince Sitorus selaku penasehat hukum salah satu terdakwa, Elyna Rilnamora Purba, kepada BABELPOS.CO.
Mereka mengingatkan JPU kalau perkara ini terkategori mafia tanah kelas wahid. Dimana sertifikat bermasalah yang diterbitkan itu jumlahnya
sudah ratusan dengan melibatkan dugaan pejabat PNS.
BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah
"Semua sudah tahu ini merupakan kerjaan mafia tanah. Maka dari itu JPU harus tuntas menangani dan jangan ada yang coba-coba dilindungi," kata Apri Anggara yang diangguki 2 rekanya tanda setuju.
JPU diingatkan jangan menjadikan cuma PNS di level bawah bahkan honorer yang dimintakan pertanggung jawaban hukum.
"Kalau sertifikat yang diterbitkan itu sudah ratusan seperti itu apalagi untuk program transmigrasi yang SKnya Bupati pasti datanya telah jelas dan detil. Rasanya sulit untuk disimpangkan, tapi kalau sampai datanya dibelokan pasti level pimpinan tertinggi masing-masing instansi tahu persis," ujar Apri.
"Pemberantasan mafia tanah sampai ke akar-akarnya merupakan atensi langsung Kejaksaan Agung. Jadi inilah momen tepatnya JPU dan penyidik Kejaksaan untuk serius dan paripurna bekerja menuntaskanya," tandasnya.
BACA JUGA:BPN Babel Incar Mafia Tanah
Untuk diketaui, kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat dijabat oleh
Rosdjumiati. Sedangkan kepala kantor BPN Bangka Barat dijabat Janto Simanjuntak.
Setelah kasus bergolak, Janto Simanjuntak akhirnya dipindahtugaskan ke Kanwil BPN Provinsi Bnagka Belitung dengan jabatan salah satu Kabid.
"Mereka pasti kita hadirkan nanti di muka sidang guna kita mintakan keteranganya," ujar Jaksa Penuntut Umum Doddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: