Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?

Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?

Mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Mengenakan Rompi Tahanan Dengan Tangan Diborgol Menuju Mobil Tahanan Kejagung.--

BACA JUGA: Ridwan Djamaluddin, Gebrak-Gebrak di Babel, Terjerat di Sulawesi

Ali pun memastikan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Ridwan dalam perkara dugaan korupsi tukin jika ditemukan alat bukti yang menyeretnya.

"Dengan alat bukti yang cukup (kasus tukin), kita bisa tingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya tersirat.

Dalam penyelidikan IUP di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sudah dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih pada Senin (19/6).

Usai pemeriksaan terkait dana Tukin waktu itu, Ridwan membantah dia terseret.

Untuk diketahui, Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.  Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Ridwan Djamaluddin: Dari Posisi Penting ke Posisi 'Genting'

KPK menyebut, bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Kesepuluh orang itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM dan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:Keluar dari KPK, Ridwan Djamaluddin Irit Bicara

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3), tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba M. Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.(red)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: