Speedboat Jadi Alat Antar Narkoba dari Sumsel ke Bangka. Yang Terima Siapa?
--
BABELPOS.ID.- Pemilik speedboat yang ditangkap Subditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Zaliarfani alias Zali (47) warga Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin mengaku sudah setahun alat transportasi air miliknya itu disewa para pelaku.
Di hadapan polisi, tersangka Zali mengaku sudah selama 1 tahun speedboat miliknya disewakan untuk mengantarkan ke Bangka Belitung.
BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel
“Tapi tidak setiap bulan Pak ngantarnya. Pernah sebulan sekali, kadang pernah 5 bulan sekali. Sudah 10 kali ngantar pakai speedboat. Itu tergantung cuaca kalau mau menyeberang ke Bangka,” aku tersangka Zali.
Dia mengatakan, harga sewa speedboat sebesar Rp4 juta untuk sekali pergi.
''Saya tidak pernah tahu apa yang dibawa oleh orang yang menyewa speedboat,” kelit tersangka Zali.
Seperti diketahui, Subditres Narkoba Polda Sumsel sudah mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan antarpulau.
BACA JUGA:Dari Supir Banting Stir Jadi Pengedar Sabu. Kini 'Istirahat' di Sel Poresta
Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dalam kemasan plastik teh guanyinwang yang akan dikirim ke Bangka Belitung (Babel).
Sabu tersebut disimpan di dalam tas warna hitam yang diantara tumpukan pakaian milik salah satu tersangka.
Ketiga tersangka yakni, Rawalidi Senen (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni sebagai kurir.
BACA JUGA:Diciduk Tim Kalong, Pria Ini Buang 44 Paket Sabu di Pinggir Jalan
Lalu serang atau sopir sekaligus pemilik speedboat, Zaliarfani alias Zali, dan Ahmad Sugianto (39) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati yang mengirimkan perintah barang haram tersebut.
Sementara itu, tersangka Rawalidi --kurir--, mengaku mendapatkan upah Rp5 juta untuk sekali pengiriman sabu-sabu kepada pemesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: