Diciduk Tim Kalong, Pria Ini Buang 44 Paket Sabu di Pinggir Jalan

Diciduk Tim Kalong, Pria Ini Buang 44 Paket Sabu di Pinggir Jalan

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.-Agus-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. 

Pria tersebut bernama Ery Fedriansyah (34), warga Jalan Stania RT 004 RW 002 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Otak Pemain Narkoba Terbukti Rusak. Sabu Disembunyikan di kamar Orang Tua

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpimang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (13/7/2023) lalu sekira pukul 18.30 WIB di Gang Nilam 5 RT 007 RW 003 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mana lokasi tersebut kerap diduga sebagai tempat transaksi narkoba," ujar Antoni kepada Babel Pos, Selasa (25/7/2023). 

BACA JUGA:Simpan 45 Bungkus Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Air Itam Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Antoni mengatakan, saat dihampiri Tim Kalong, tersangka terlihat ketakutan. Bahkan tersangka sempat membuangkan kotak rokok Sampoerna warna putih di pinggir jalan. 

Merasa curiga, katanya, tim pun langsung mengambil kotak rokok tersebut. 

"Saat dibuka, ternyata bungkus rokok tersebut berisi 44 paket sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil siap edar dengan berat total 12,68  gram. Saat diinterogasi, tersangka memgaku bahwa sabu tersebut benar miliknya," beber Antoni. 

BACA JUGA:Bawa Sabu Rp 100 Juta, Lolos di Tj Api-api dan Tanjung Kalian, Sampai Rumah Diciduk

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik strip bening ukuran sedang, satu kotak rokok merk Sampoerna, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna ungu hitam dengan nomor polisi BN 3582 TD.

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Antoni.(*)

BACA JUGA:Warga PGK Ini Tertangkap Saat Antar 60 Paket Sabu ke Bateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: