Dari Supir Banting Stir Jadi Pengedar Sabu. Kini 'Istirahat' di Sel Poresta

Dari Supir Banting Stir Jadi Pengedar Sabu. Kini 'Istirahat' di Sel Poresta

--

BABELPOS.CO.- Lantaran terhimpit persoalan ekonomi, Hariadi Saputra (27), warga Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Namun baru tiga bulan menjalani profesi tersebut, pemuda yang rela berhenti dari pekerjaan sebelumnya sebagai sopir ini kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

BACA JUGA:Otak Pemain Narkoba Terbukti Rusak. Sabu Disembunyikan di kamar Orang Tua

"Tersangka kita ringkus pada Jumat, 21 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB di kontrakannya di Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni kepada Babel Pos, Jumat (28/7/2023). 

Antoni mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu atau seberat 1,33 gram di kantong celana korban yang digantung di dalam kamar.

 BACA JUGA:Demi Beli Narkoba, Defri Nekat Mencuri di 8 TKP

Selain sabu, turut pula ditemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik strip bening kosong ukuran besar, satu ball plastik strip bening ukuran sedang, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah sendok dari potongan plastik warna biru dan satu unit timbangan digital serta satu unit handphone merk Oppo warna cream.

"Kemudian barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang," tegasnya. 

Lanjut Antoni, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sabu setelah sebelumnya berhenti menjadi sopir. 

BACA JUGA:'Main' Pakai Boneka, Joko Diciduk Sat Resnarkoba

"Alasannya karena masalah ekonomi, jadi dia nekat menjadi pengedar narkoba. Wilayah edarnya pun masih di seputaran Kecamatan Pangkalan Baru. Saat ini, kita masih buru asal barangnya dari mana," kata Antoni. 

Kendati terbilang pemain baru, dikatakan Antoni, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Antoni.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: