Otak Pemain Narkoba Terbukti Rusak. Sabu Disembunyikan di kamar Orang Tua

Otak Pemain Narkoba Terbukti Rusak. Sabu Disembunyikan di kamar Orang Tua

--

BABELPOS.ID.- Otak pemain narkoba memang banyak yang rusak parah.  Mereka rela melakukan apapun yang penting tujuan mereka tercapai.

Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu

Pemuda tersebut bernama Rosdiono alias Cemong (31), warga Jalan Tenggiri Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Demi Beli Narkoba, Defri Nekat Mencuri di 8 TKP

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Cemong yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut ditangkap pada Rabu (12/7/2023) lalu sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya.

"Tersangka memang sudah menjadi target operasi. Tersangka juga adalah seorang residivis," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Kamis (21/7/2023). 

Dari tangan tersangka, kata Antoni, tim berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket ukuran kecil yang berada di lantar kamarnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan tersangka di atas lemari kamar orangtuanya. 

BACA JUGA:Simpan 45 Bungkus Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Air Itam Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

"Jadi total sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 4,24 gram. Rencananya, sabu-sabu ini akan di edarkan di Pangkalpinang," tegas Antoni. 

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lebih lanjut dikatakan Antoni, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu ball plastik strip bening ukuran sedang, dua lembar potongan tisu, dua lembar kertas rokok, satu buah timbangan digital, satu buah kantong kain warna hijau dan satu unit Tablet Galaxy Tab A warna hitam. 

BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ngedar Sabu, Barang Bukti 54 Bungkus

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukkan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Antoni.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: