Setelah 5 Kali Berhasil, Garong Spesialis Komputer Alat Berat Akhirnya Diringkus

Setelah 5 Kali Berhasil, Garong Spesialis Komputer Alat Berat Akhirnya Diringkus

--

BABELPOS.ID.- Dua pelaku spesialis pencuri alat komputer ekskavator di Kabupaten Bangka Barat berhasil diringkus Tim Buser Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, Jumat (14/7/23) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan kedua pelaku diamankan di tempat terpisah.

"Yanto alias Antok (26) warga Ranggam, Dusun IV, diringkus sedang berada di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat," ujar, AKP Ogan, Kamis (20/7/23).

BACA JUGA:Buronan 2 Tahun, Garong Sawit PT BML Diringkus

Sedangkan pelaku satunya, Ahmad Subari (37) warga Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diciduk di Pondok Desa Belolaut, Mentok, hal itu setelah dilakukan pengembangan.

"Saat menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan. Dan pertama kami tangkap pelaku bernama Yanto dan kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki karena mencoba kabur dan melawan," bebernya.

BACA JUGA:LINAC Bisa Bikin 'Maling Besar' di RSUP Jadi Semakin 'Besar'

Ogan mengungkapkan dua pelaku ini ditangkap setelah mencuri alat komputer ekskavator milik Herianto alias Heri (37) dengan cara membobol pintu excavator jmenggunakan kunci T.

BACA JUGA:Kecil-kecil Jadi Maling Motor, Buat Jalan-jalan dan Ngamen

"Setelah diamankan, Yanto mengakui bahwa benar dirinya bersama Ahmad Subari yang mencuri satu unit alat Komputer PC Power Crane dan Monitor PC Power Crane di Kawasan Hutan Pal VI, Desa Airbelo, Mentok," jelasnya.

Kasat menyebutkan kedua pelaku terkenal sangat licik dan licin, serta dari pengakuan Yanto alias Antok juga sudah lima kali mencuri alat ekskavator di Bangka Barat.

"Mereka beraksi di malam hari. Otak pencurian Yanto. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari pelaku," ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, diancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Atas kejadian itu pun korban mengalami kerugian sekitar Rp 40-50 juta.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: