LINAC Bisa Bikin 'Maling Besar' di RSUP Jadi Semakin 'Besar'

LINAC Bisa Bikin 'Maling Besar' di RSUP Jadi Semakin  'Besar'

--

BABELPOS.ID.- Dugaan 'maling besar' yang dikemukakan Penjabat Gubernur Provnsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu , salah satunya di RSUP Air Anyir, tidak terlepas dari Dugaan pengadaan modular operating theatre (MOT) seniai Rp 5 miliar lebih --bahkan hampir Rp 6 miliar-- yang ternyata sudah 2 tahun lebih tak terpakai alias sia-sia.

Ternyata, tidak hanya itu.  "Maling besar' di RSUP itu bisa menjadi semakin 'besar' lagi jika pengadaan alat lainnya yang lebih mahal juga sia-sia.  Karena alat tersebut sudah ada di RSUP Air Air sejak tahu 2022, namun hingga saat ini tak pernah berfungsi.

BACA JUGA:Pengusutan Indikasi 'Maling Besar' di RSUP, Polres Bangka Periksa Ahli

Proyek tersebut adalah pengadaan radio terapi atau Akselerator Linier/Linear Accelerator (LINAC) yang nilainya mencapai Rp 50 miliar.

LINAC adalah alat yang menghasilkan sinar x berenergi tinggi dengan kemampuan ionisasi tersebut (sinar pengion), berasal dari sumber partikel elektron yang dipercepat dan ditabrakkan pada target logam berat sehingga menghasilkan sinar x berenergi tinggi.

BACA JUGA: Biar Cepat Bongkar 'Maling Besar', PEKA Minta Pj Gub Buka Penawar THR Rp 2 M?

Radioterapi dengan menggunakan Linac relatif lebih nyaman dan aman dari segi proteksi radiasi selama memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan, karena ketika alat dimatikan maka tidak ada radiasi yang terpancar, berbeda dengan sumber radioaktif alami yang terus menerus mengeluarkan radiasi.

BACA JUGA:'Maling Besar' adalah Sinyal, DPRD Harus 1 Frekuensi Dengan Pj Gubernur

Hanya bedanya, pengadaan LINAC yang memang lebih muda usianya dibanding MOT itu, mendapat pendampingan dari pihak Kejati.

Apakah karena adanya pendampingan itu berarti proyek menjadi aman?

BACA JUGA:RSUP Diusut, Satu Lagi Proyek 'Maling Besar' akan Dibongkar?

Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono menyatakan, tak ada beban apapun bagi pihaknya meski saat pengadaan proyek dimaksud selaku pendamping.

”Kalau harus turun untuk menyidiknya, bilamana sampai ditemukan adanya kerugian negara di situ,” tegas Asep.

“Kami itu hanya pendampingan di sisi hukum, bukan teknis. Kalau teknis itu ada sendiri yang melakukan pendampingan atas alat itu. Apakah alat itu perlunya apa, terkait untuk apa itu ada teknisnya bukan di Kejaksaan, melainkan dari pemilik proyek itu sendiri,” kata Asep kepada Babel Pos usai pelaksanaan seminar hukum yang diselenggarakan oleh Kejati Babel, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: