Langgar Lalulintas, Saldo Rekening Dipotong Otomatis?
Ilustrasi lalu lintas -Ist -
"Artinya, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi," katanya.
BACA JUGA:2 Hari Dikabarkan Hilang, WhatsApp Redho Masih Aktif, Pesan Dibaca
Budiyanto menjelaskan, Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.
"Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme," kata Budiyanto.
BACA JUGA:Kasus Mutilasi di Jogja, UMY Benarkan Redho Mahasiswanya dari Pangkalpinang
"Di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.(*)
BACA JUGA: Keluarga Redho Siap Dengan Semua Kemungkinan Terburuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: