Langgar Lalulintas, Saldo Rekening Dipotong Otomatis?
Ilustrasi lalu lintas -Ist -
BABELPOS.ID - Jika usul Komisi III DPR RI ini diberlakukan, para pelanggar lalulintas harus siap-siap saldo tabungannya terpotong otomatis sesuai nilai tilang.
Usulan itu adalah penerapan denda tilang otomatis yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.
Dengan ide ini, denda bagi pelanggar lalu lintas akan langsung diambil dari rekening masing-masing pemilik kendaraan atau pemilik SIM.
Usulan denda tilang langsung potong dari saldo tabungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam RDP dengan Korlantas Polri.
BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun. Hasil Forensik, Korban Mutilasi itu, Redho
"Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," kata Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Minggu 16 Juli 2023.
Wihadi menceritakan saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.
"Saya harus bayar dengan credit card saya," ujarnya.
"Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" tanyanya.
BACA JUGA:Redho Remaja Aktif, Ikut Pramuka, Finalis Duta GenRe Jogja
Menurut Wahidi, sistem tilang tersebut harus dibentuk sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.
"Namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," tegasnya.
BACA JUGA:Sebelum Hilang Redho Posting Dance Reel Instagram
Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: