Dukung Sertifikasi UMKM, Kanwil Kemenkum Babel Hadir sebagai Narasumber

--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Konsultasi Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI di Tanjung Pesona Resort, Kabupaten Bangka, Selasa (30/09).
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro mengenai pentingnya sertifikasi halal serta perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Thony Marza, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, KUKM, Dian Fernandi,Direktur LPPOM, Muhammad Ihsan, Kanwil Kemenkum Babel Kepala Bidang KI, Adi Riyanto dan 35 orang pelaku UMKM.
BACA JUGA:Gara-gara Korupsi Rp300 Triliun, 5 Smelter Timah di Babel Ini Dirampas Negara
Kegiatan diawali Keynote Speaker dari Kepala Bidang Legalitas Usaha Kementerian UMKM RI, Agus, yang menekankan pentingnya sertifikasi sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
Sertifikasi seperti halal, HKI, dan standar mutu lainnya dinilai dapat meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
“UMKM harus mulai memperhatikan aspek legalitas dan kualitas produk, tidak hanya fokus pada produksi.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait juga penting untuk mempercepat proses sertifikasi,” ujarnya.
Acara resmi dibuka oleh Sekda Bangka, Thony Marza, yang menegaskan bahwa perlindungan hak merek dan sertifikasi halal sangat strategis dalam mendorong kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan usaha UMKM.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Tambang Ilegal di Pantai Tambak Mengkubang, Camat Damar Pasang Spanduk Himbauan
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel hadir sebagai narasumber melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto.
Ia memaparkan pentingnya perlindungan HKI, khususnya pendaftaran merek, sebagai identitas penting yang membedakan produk di pasar.
“Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya dan perlindungan hukum selama 10 tahun,” jelas Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: