Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Apostille, Wujudkan Layanan Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh D
![Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Apostille, Wujudkan Layanan Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh D](https://babelpos.disway.id/upload/bd548becc7d46da2a69600f3da85181a.jpg)
Sosialisasi dan diseminasi Apostille yang digelar Kemenkumham Babel di Fox Harris Pangkalpinang.--Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille di Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023).
Sosialisasi yang bertajuk "Wujudkan Layanan Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh Dunia" ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Kegiatan dihadiri sebanyak 150 peserta yang terdiri dari notaris, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Jaga Bulan Juni ini Ada CPNS 2023. Ada Formasi SMA di Kemenkumham. Syaratnya...
Harun menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi serta edukasi terkait layanan legalisasi apostille.
Seperti diketahui bersama, kata Harun, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
"Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille," tutur Harun.
BACA JUGA:Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel ikuti Arahan Dirjen Imigrasi
Secara singkat, Harun menjelaskan, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik.
"Perlu diketahui bahwa sampai saat ini dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 125 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille. Untuk negara yang tidak tergabung sebagai pihak konvensi apostille, layanan pengesahan dokumen publik dilakukan melalui layanan legalisasi," terang Harun.
Lebih lanjut Harun menjelaskan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait pengesahan dokumen publik yang akan dipergunakan diluar negeri secara cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
"Proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk saat ini pencetakan sertifikat legalisasi apostille dapat dilakukan pada seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM," kata Harun.
BACA JUGA:Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023
Dengan adanya kebijakan layanan apostille ini, Harun menambahkan, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
"Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri," tukas Harun.
BACA JUGA:Bangkit Pasca Pandemi, Kemenkumham Canangkan Kepulauan Riau sebagai Wilayah IP and Tourism 2023
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menambahkan bahwa sebelumnya legalisasi dokumen ini harus ada lima lembaga yang mengesahkan, namun kini cukup di Kanwil Kemenkumham Babel saja.
Sementara untuk biaya legalisasi dokumen tersebut cukup murah yakni Rp150 ribu untuk satu dokumen.
"Jadi mulai sekarang legalisasi dokumen ini cukup satu pintu di Kanwil Kemenkumham Babel, tak perlu lagi ke Jakarta. Jadi sekarang lebih memudahkan masyarakat. Makanya sekarang ini kita gencarkan sosialisasi," kata Eva.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Pagelaran Seni Hari Anti Narkotika Internasional
Dikatakan Eva, berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Babel, sepanjang tahun 2023 terhitung Januari hingga Juni ini, sudah sebanyak 130 orang yang mengurusi legalisasi dokumen tersebut. Hanya saja, diakuinya, semua pengurusan tersebut masih berada di Jakarta.
"Mungkin ini masih kurangnya sosialisasi, jadi mereka masih datang ke Jakarta. Sebenarnya di Kanwil Kemenkumham Babel sekarang sudah bisa," tutur Eva.
Terkait persyaratan layanan apostille, menurut Eva, cukup mudah. Katanya, masyarakat cukup melampirkan KTP dan dokumen yang akan di apostille. Selanjutnya masyarakat bisa mengakses layanan secara online melalui apostille.ahu.go.id.
"Tapi kalau masih ragu-ragu, silahkan datang ke Kanwil Kemenkumham Babel yang ada di perkantoran Gubernur Babel Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, semua akan kita layani dan prosesnya hanya buruk waktu satu minggu," imbuh Eva.
Sementara itu, dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Babel menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asyraf Suryadin, Ketua Pengurus Wilayah Bangka Belitung Ikatan Notaris Indonesia Yuli Kemala dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum Grace dengan dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Husein.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: