Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Buku “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah” kepada PT Timah
Kemenkumham Babel--
PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Minggu (11/6) mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan Buku “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah” kepada PT Timah Tbk, di Ruang Pertemuan PT Timah Tbk, Jumat lalu.
Penciptanya adalah Kurniati dan Derry Nodyanto. Sementara pemegang hak ciptanya adalah PT. Timah Tbk. Nomor pencatatannya yaitu 000472748.
Jenis Ciptaannya berupa Karya Ilmiah, dengan judul ciptaan “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah”. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia adalah 21 Maret 2023, di Belinyu.
Jangka waktu perlindungan ciptaan ini berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Direktur SDM PT Timah Tbk, Yenita, mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang selalu mendukung pelestarian kebudayaan yang dipandang dari sisi perlindungan hukumnya, yaitu dengan mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal “Memarong” dan “Nujuh Jerami” dari Adat Mapur, serta pendaftaran hak cipta buku “Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah”.
Kadivyankumham Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan pihaknya mendukung terhadap pelestarian budaya serta perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa jajarannnya selalu mendorong Pemda untuk mencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Pada bulan Mei 2023 lalu pihak Kemenkumham Babel telah mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemprov Babel untuk duduk bersama dalam membahas kebudayaan di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
“Sehingga setiap kebudayaan yang menjadi karakteristik masyarakat Bangka Belitung dapat dilindungi dan tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Harun yang lahir di Belinyu Bangka tersebut.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Penghargaan kepada penulis dan Komunitas Literasi Sekawan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra beserta jajaran, Budayawan Babel Ali Usman, Perkumpulan Adat Mapur dan Yayasan Gebong Memarong, Abok Gedoi, serta Komunitas Literasi Sekawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: