Ikut Suami Siri ke Bangka Tinggal di Kebun Sawit, Wanita Asal Malaysia Dideportasi
--
BABELPOS.ID.- Demi ikut suami siri yang warga Indonesia, wanita asal malaysia (WNA), Monica Kola Anak Melina (41) rela tinggal di kebun sawit dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah. Akibatnya dapat ditebak, ia pun dideportasi oleh Imigrasi Pangkalpinang ke negeri asalnya.
Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar pasal-Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Sudah Deportasi 4 WNA
WNA tersebut di deportasi atas pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku saat masuk ke Indonesia.
"Rencana pemulangannya Rabu, 21 Juni 2023 melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan menggunakan pesawat Lion Air menuju Bandara Sukarno Hatta, yang mana akan dikawal dua personel petugas kita. Setelah itu, kita akan berkoordinasi dengan kedutaan besar Jakarta untuk pemulangan WNA ini ke tempat asalnya," ungkap Kepala kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Senin (19/6/2023).
"Untuk biaya pemulangan ditanggung yang bersangkutan, kalau dia gak sanggup kita minta kedutaan besar yang bersangkutan untuk membiayainya," sambungnya.
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Buka LaporNdan di De Locomotief Bangka, 43 Pemohon Paspor Terlayani
Dalam konferensi pers ini, Wahyu Wibisono didampingi Kasi Inteldalkim Muhammad Bakri, Kasubsi Penindakan Ronal Ferdinand Rafudi dan Kasi Tikim Jose Rizal. Turut pula dihadirkan WNA tersebut dengan mengenakan kemeja berwarna biru yang bertuliskan di punggungnya "Deteni Imigrasi Pangkalpinang".
Wahyu melanjutkan bahwa sebelum melakukan tindakan deportasi, pada Selasa (6/6/2023) lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Bangka melalui Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Pangkalpinang tentang adanya orang diduga WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berada di komplek perkebunan sawit Desa Dalil, Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
Mendapati informasi itu, katanya, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati adanya satu orang perempuan yang diduga WNA dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sebagai orang asing.
BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Pangkalpinang Jalin Sinergitas dengan Korem 045/Garuda Jaya
"Selanjutnya, WNA ini bersama satu orang laki-laki yang merupakan Warga Negara Indonesia kita bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, dikatakannya, diperoleh keterangan bahwa WNA itu bernama Monica Kola Anak Melina yang berkewarganegaraan Malaysia, yang dibuktikan dengan salinan identity card Warga Negara Malaysia, salinan Paspor Kewarganegaraan Malaysia dengan nomor : K00020263 dan surat dari Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia di Jakarta dengan Nomor Surat (033)380/2/5-2(30/23).
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, WNA ini masuk ke Indonesia pada 29 April 2023 lalu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama Suami sirinya atas nama Muhammad Rusdin Warga Negara Indonesia. Kemudian WNA ini juga tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan Negara Malaysia ketika memasuki wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Yang bersangkutan menggunakan mobil angkutan penumpang bersama suami sirinya dari Serian Malaysia ke Perbatasan Entikong, dilanjutkan dengan menggunakan mobil Minibus Avanza dari Entikong ke Pontianak serta menggunakan pesawat udara dari Pontianak ke Jakarta dan dari Jakarta ke Pangkalpinang," terang Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: