Imigrasi Pangkalpinang Buka LaporNdan di De Locomotief Bangka, 43 Pemohon Paspor Terlayani

Imigrasi Pangkalpinang Buka LaporNdan di De Locomotief Bangka,  43 Pemohon Paspor Terlayani

Pelayanan Paspor Simpatik LaporNdan di de Locomotief Bangka --

BABELPOS.ID, BANGKA - Imigrasi Pangkalpinang membuka layanan paspor simpatik LaporNdan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan) di De Locomotief, Bangka (27/05/2023). 

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan layanan kemigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang khususnya layanan pembuatan paspor yang buka di akhir pekan yang pada kesempatan ini dilaksanakan di De Locomotief, Bangka.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Adytia Putra Ramdho menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono yang mengharapkan agar pelayanan keimigrasian bisa menjangkau ke seluruh pelosok Pulau Bangka dan tidak hanya di Pangkalpinang saja.

Ia juga menambahkan, kegiatan laporNdan ini sebelumnya rutin dilaksanakan di Transmart Pangkalpinang yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali yakni dipekan terakhir akhir bulan. Akan tetapi, katanya, kali ini Imigrasi Pangkalpinang mengadakan di De Locomotief Bangka .

"Karena kegiatan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, dan minat masyarakat untuk membuat paspor semakin tinggi, makanya kegiatan LaporNdan ini kita laksanakan di Kabupaten Bangka," ujar Adytia kepada Babel Pos usai kegiatan. 

Adytia mengatakan, kedepan tidak menutup kemungkinan bahwa kegiatan ini akan kembali di lakukan di Kabupaten Bangka atau kabupaten lainnya.

"Melihat animo dari masyarakat sebesar ini, harapan kita tentunya agar kegiatan LaporNdan bisa segera kita selenggarakan di Kabupaten dan Kota lainnya di Pulau Bangka agar masyarakat turut merasakan kehadiran imigrasi di tengah-tengah mereka," tutur Adytia.

Diketahui sebanyak 43 Permohonan terlayani dan bagi yang ingin mengajukan pembuatan atau penggantian paspor pada layanan ini cukup dengan mendaftar melalui pesan aplikasi whatsap ke nomor layanan paspor dengan batas kouta terbatas sebanyak 50 orang.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: