Hingga Oktober 2024, Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 14.646 Paspor
--
PANGKALPINANG - Hingga Oktober 2024, Imigrasi Kemenkumham Babel telah menerbitkan 14.646 paspor. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Jumat (01/09/2024).
Kadivim Doni menyebutkan, 11.936 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Sementara itu, 2.710 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Tanjungpandan.
Terkait Penerbitan Izin Tinggal, seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan ITAS Perairan, Imigrasi Kemenkumham Babel telah menerbitkan 1.722 dokumen. Dari Kanim Pangkalpinang menerbitkan 1.259 Dokumen yang terdiri dari ITK sebanyak 80 Dokumen, ITAS sejumlah 92 Dokumen, ITAP sebanyak 5 Dokumen, dan ITAS Perairan yaitu 1.082 Dokumen.
Kemudian Kanim Tanjungpandan menerbitkan 463 Dokumen, yang terdiri dari ITK sebanyak 425 Dokumen, ITAS 32 Dokumen, dan ITAP 6 Dokumen.
"Dari pemberian layanan keimigrasian, Imigrasi Kemenkumham Babel berhasil menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 10.724.418.245. Kanim Pangkalpinang menghasilkan Rp 8.313.822.805 dan Kanim Tanjungpandan menghasilkan Rp 2.410.595.440," ujar Doni.
Doni melanjutkan, Imigrasi juga telah mempermudah pemberian layanan kepada masyarakat melalui layanan jemput bola/ eazy passport.
"Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 29 kali, 16 kegiatan dilaksanakan oleh Kanim Pangkalpinang dan 13 kegiatan oleh Kanim Tanjunpandan," sebut Doni.
Kadivim Doni menuturkan, Imigrasi Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.
"Dalam mengawasi orang asing, kami telah melakukan 7 kali operasi gabungan, 57 kali operasi pengawasan, 125 kali operasi intelijen dan 24 kali operasi mandiri," kata Doni.
Doni menegaskan, kepada orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian, jajarannya juga telah melakukan Tindakan Administrasi keimigrasian (TAK) kepada 12 Orang Asing.
"7 Orang Asing berasal dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang dan 5 Orang Asing dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan," jelas Doni.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel dapat terus meningkatkan kualitas layanannya dengan berbagai inovasi, melakukan penegakan hukum, menjaga keamanan negara, serta menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di Babel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: