Imigrasi Pangkalpinang Sudah Deportasi 4 WNA
--
BABELPOS.ID.- Kepala kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Senin (19/6/2023) menyatakan kembali mendeportasi satu warga negara asing (WNA).
Kali ini adalah, WNA asal Malaysia bernama Monica Kola Anak Melina (41).
Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar pasal-Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Buka LaporNdan di De Locomotief Bangka, 43 Pemohon Paspor Terlayani
WNA tersebut di deportasi atas pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku saat masuk ke Indonesia.
Dengan kasus ini, berarti sepanjang tahun 2023 terhitung Januari-Juni, sudah ada empat WNA yang dideportasi. Selain dari Malaysia, katanya, ada juga WNA yang berasal dari Thailand dan Pakistan.
"Untuk WNA Thailand dan Pakistan sudah kita deportasi duluan. Makanya, kita mengimbau kepada masyarakat, kalau melihat atau mengetahui adanya WNA di lingkungannya yang patut dicurigai, segera lapor ke Imigrasi Pangkalpinang, laporan akan segera kita tindaklanjuti," imbuhnya.
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Jemput Bola layani Paspor Jemaah Haji di Bangka Barat
Terkait pengawasan WNA, kata Wahyu, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan baik secara mandiri maupun bersama dengan instansi terkait lainnya.
"Kalau pengawasan mandiri itu kita laksanakan seminggu dua kali. Sementara kalau bersama dengan Timpora, kita bergerak setiap tiga bulan sekali karena wilkum kita ada empat kabupaten dan satu kota," pungkas Wahyu.***
I
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: