Ikut Suami Siri ke Bangka Tinggal di Kebun Sawit, Wanita Asal Malaysia Dideportasi
--
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Laksanakan Giat Eazy Passport ke Kemenag Bateng
Saat itu, ditambahkan Wahyu, modus operandi yang digunakan WNA tersebut adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga yang bernama Baiq Siti Sri Suarnianti untuk masuk melintasi wilayah Perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, karena dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-
Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia”.
"Jadi WNA ini mengelabui petugas dengan menggunakan Identitas atas nama mantan istri suami sirinya untuk masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan nama istri suami sirinya ini juga digunakan untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak-Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang," kata Wahyu.
Sementara itu, lebih lanjut disampaikan Wahyu, WNA tersebut sudah berada dan tinggal di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka selama lebih dari satu bulan dengan aktivitas sebagai ibu rumah tangga.
"Atas pelanggaran ini, WNA ini terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya sembari menyebut bahwa WNA tersebut memiliki empat orang anak dengan suami pertamanya yang juga merupakan WNA asal Malaysia.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel : Imigrasi Pangkalpinang Lakukan Layanan Paspor Simpatik
Selanjutnya, Wahyu menambahkan bahwa Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang senantiasa melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
"Tentunya dengan menerapkan pengawasan Keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tukasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: