Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang

Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang

Masjid Ja'far Addari Asrama Haji Bangka Belitung--

Konsultan Lasyidi dari  CV Cipta Griya  Persada Palembang penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurubgan. Tidak cukup di situ Lasyidi diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 85.135.273. Jika tak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.  

Nurrahmah Ahmad selaku kontraktor dari Direktris CV. Andara Karya Abadi  dengan 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga dikenakan uang pengganti Rp 3.752.592.220,52  dengan subsider 2 tahun penjara.

Dorong Jaksa Banding

Terpisah aktivis penggiat anti korupsi, Dr Marshal Imar Pratama juga turut angkat bicara atas vonis yang dinilainya jomlang itu. Vonis tersebut menurutnya sangat aneh dan jauh dari rasa keadilan mengingat ada kesan pihak-pihak tertentu ditumbalkan. Sementara pihak lain terkesan hukuman diringankan.

 “Saya tidak dipihak manapun tapi mencoba melihat secara adil saja. Dalam putusan ini sangat aneh kalau putusanya terkesan dipilah-pilah itu. Harusnya seragam saja seperti dalam tuntutan JPU itu. Karena kesalahan awal yang tak ada penyelidikan tanah itu bukanya dari  pihak kontraktor,” kata Marshal.  

Dalam sebuah proyek di lingkungan pemerintah semua kontraktor itu bekerja atas kontrak yang ditandatangani PPK itu. PPK sendiri memberikan pekerjaan dalam hal ini proyek masjid itu setelah didesain (DED) oleh pihak konsultan perencana yang ditunjuk langsung PPK. Namun pada kenyataan justeru terbukti konsultan perencana malah tidak menunaikan tanggung jawabnya secara utuh. Dimana tidak melakukan penyelidikan atas tanah yang nota bene adalah  kolong bekas tambang.           

''Atas tidak adanya penyelidikan tanah itu akhirnya pihak kontraktor dengan niat baik yang melaksanakanya. Artinya ada niat baik dari pihak kontraktor itu sebagai pertimbangan hukum. Dalam artian lain pihak kontraktor bukan penyebab awal atas kesalahan yang terjadi itu,” sebutnya.

Bagi Marshal agar terjadi keadilan hukum maka pihak jaksa penuntut agar melakukan upaya hukum banding. “Begitu juga dengan pihak terdakwa dari kontraktor itu agar melakukan upaya hukum demi memperoleh keadilan. Jaksa penuntut juga diharapkan banding guna menguji lagi tuntutanya itu apakah dirasa pas atau sebaliknya di tingkat banding,” usulnya.

Marshal juga mengingatkan jaksa penuntut agar melaksanakan amar putusan yang menyatakan pertanggung jawaban hukum dalam perkara ini tidak saja sebatas 3 terdakwa di atas. Melainkan  PT Geotek Konstruksi Indonesia dan konsultan pengawas juga harus turut dimintakan pertanggung jawaban hukum terutama atas kerugian negara yang terjadi total lost itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: