Berlinang Air Mata, Direktris CV Andara Karya Abadi Tak Sanggup Bacakan Pledoi
Sidang Tipikor masjid Asrama Haji Babel.--Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sidang perkara Tipikor proyek masjid asrama haji transit milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79 memasuki Sidang agenda pledoi atau pembelaan.
Terdakwa Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya tak sanggup membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim Dewi Sulistiarini dan M Takdir.
Nurrahmah yang semestinya secara individu membacakan langsung teks yang sudah dibuatnya dari dalam sel tahanan, namun langsung menangis tersedu saat baru akan mulai membaca.
Melihat kondisi yang tak memungkinkan itu, ketua majelis Irwan Munir, menawarkan kepada penasehat hukum Zulkarnaen Effendi untuk membacakannya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Asrama Haji, Denny Bantah Kesaksian Mantan Bosnya Ridwan
Sejenak kemudian akhirnya Zulkarnaen Effendi mengambil alih pembacaan pledoi individu itu. Ibu satu anak itu pun tetap saja menangis. Sampai pledoi selesai dibacakan ia tak henti-hentinya mengusap air mata.
Dalam pledoi 10 halaman itu Nurrahmah Ahmad meminta keadilan dari majelis hakim atas perkara yang menjeratnya itu.
Bagi wanita kelahiran Makassar itu, selaku kontraktor telah melaksanakan tugas dan kewajiban secara baik dan benar. Baginya tidak ada suap apapun dalam pemenangan tender CV. Andara Karya.
BACA JUGA:Tipikor 'Masjid Miring', Ahli Bilang Salah Perencanaan
Saat akan pelaksanaan proyek menurutnya telah banyak niat baik yang sudah dilakukan. Mulai dari melakukan sondir (penelitian tanah) -yang seharusnya tanggung jawab konsultan- hingga menyarankan agar titik nol proyek dipindah lokasikan di daratan bukanya danau.
Selain itu juga menyarankan untuk menggunakan tiang pancang bukan cerucuk, karena hasil sondir bangunan masjid di lokasi tersebut harus menggunakan pondasi dalam bukan pondasi dangkal. “Namun semuanya diabaikan,” sesalnya.
Saat terjadi kemiringan pada fondasi bangunan masjid yang diketahui pada 5 Mei 2020 pihaknya juga tidak lepas tangan. Sesuai perintah teknis agar melakukan penghentian pekerjaan pada area yang terjadi penurunan dan melakukan perkuatan struktur fondasi pada area yang turun.
Kini fondasi miring tersebut sudah dapat diatasi menyampaikan metode penangananya dengan metode underpinning dengan pemasangan helical pile.
BACA JUGA:Kesaksian Ahli Pidana di Sidang 'Masjid Miring' Tak Bisa Total Lost
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: