Pimpinan DPRD Babel Dituntut Beda, Amri 4 Tahun 6 Bulan, Hendra 2 Tahun 6 Bulan, Syaifuddin 1 Tahun 6
--
BABELPOS.ID- Persidangan beragenda tuntutan JPU perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021 berlangsung di PN tipikor Pangkalpinang.
Ke 3 terdakwa dituntut berbeda oleh tim JPU Thoriq, Syaiful Anwar dan Aulia.
BACA JUGA:Sasar 45 Dewan & Mantan Kajati, Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel Melebar Jauh
Masing-masing: Amri Cahyadi dengan tuntutan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hendra Apollo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta dari total Rp 803 juta dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Mantan Kajati Babel Jawab Hendra BACA JUGA:Sidang Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Para Terdakwa akan Bongkar Habis
Sementara Syaifudin dituntut paling rendah yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dihadapan majelis yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Tunjangan Perumahan DPRD Babel, Semua Dapat, Diproses Gak?
Para terdakwa dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: