Tunjangan Perumahan DPRD Babel, Semua Dapat, Diproses Gak?
Ferriyawansyah S.H.,M.H.,CPE.LE--
TERKUAKNYA fakta-fakta ironi dalam persidangan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel), memantik pertanyaan baru. Karena kasus yang menimpa para terdakwa adalah karena menerima tunjangan tranportasi, maka 45 anggota DPRD Babel menerima tunjangan perumahan.
Dan, karena itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka semua harus mengembalikan. Jika melihat nasib ke 3 pimpinan DPD Babel yang kini jadi terdakwa, maka semua anggota dewan harus terseret pula.
Feriyawansyah S.H.,M.H.,CPE.LE selaku Penasihat Hukum (PH) Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo, akhirnya kembali bersuara lantang.
''Tidak banyak yang kami minta, adalah keadilan dan persamaan di mata hukum,'' ujarnya kepada Babel Pos tadi malam.
”Equality before the law, setiap orang harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Jadi jika klien kami dinilai bersalah sehingga diproses hukum, maka kasus-kasus yang sama juga harus diproses,” ujarnya.
Penegasan ini menurut Feri, karena patut diduga hal yang sama juga menimpa pimpinan dan anggota dewan yang lain.
''Bahkan kalau mau dikembangkan, bukan hanya di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Tak hanya menyangkut tunjangan tranportasi, tapi juga tunjangan perumahan dan lain-lain. Buktinya itu terungkap sudah,'' ujarnya tegas.
Apa yang dikemukakan Feri tersebut, bertolak dari kesaksian Sekwan Marwan SAg. Karena semua anggota DPRD Babel itu wajib mengembalikan tunjangan perumahan yang sudah diambil --sesuai temuan BPK--. Bahkan Marwan secara lugas menyatakan, soal pengembalian sudah berjalan bahkan ada yang mulai nyetor.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Hendra Apollo Cs justru bukan temuan BPK. Tapi 'surat kaleng'.
Dan apa yang dikemukakan Marwan ini sejalan pula dengan yang disampaikan Sekwan sebelumnya, M Haris, bahwa pengusutan itu berasal' dari 'surat kaleng'.
"Tunjangan transportasi ini justru tidak ada temuan BPK, tapi berawal dari surat kaleng," ungkap Marwan.
Terlepas tunjangan apa, namun aturan yang digunakan dalam hal tunjangan dewan ini tetap sama yaitu PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Jadi satu hal yang perlu diingat menurut Feri, kasus seperti ini tak hanya menyangkut tunjangan tranposrtasi saja. Tetapi juga tunjangan perumahan.
”Dan, kami minta Kejati untuk mengusut juga yang lain. Karena indikasi permasalahan yang sama ini juga menimpa pimpinan dan anggota dewan. Kan sudah terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: