Kesaksian Panjul Kasus Tipikor KMK BRI, Dimana Ada Asak, Ada Aloy

Kesaksian Panjul Kasus Tipikor KMK BRI, Dimana Ada Asak, Ada Aloy

Firman Alias Asak--

Firman sendiri dalam pusaran perkara terkait dengan kluster Aloy atas 4 dari 47 nasabah. Masing-masing: Abdul Azis, Pendi,  Tedjo Sunarno dan Franskly Cipto.

Sementara Aloy sendiri dalam pusaran perkara telah terlebih dahulu divonis penjara.  Yakni selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dipidana dengan  membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.280.342.954 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaan yang lalu kalau perbuatan terdakwa Firman als Asak  merupakan sebagai perantara pengajuan  KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.  Disebutkan terdakwa yang melakukan rekayasa persyaratan kredit modal kerja bagi 4  debitur itu.  Adapun total kucuran kredit atas 4 debitur tersebut sebesar Rp 4,8 milyar.

Diungkapkan juga ternyata dalam korupsi yang terjadi terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.275.900.000. Sedangkan pihak lainya yakni:  Sugianto alias Aloy sebesar Rp1.627.300.000.

Dari internal BRI sendiri dari kalangan AO masing-masing:  M.Redinal Airlangga  sebesar Rp 60.000.000.   Edwar  sebesar Rp135.000.000.  Desta Anggir Pratista  sebesar Rp20.000.000. 

Sedangkan  debitur keciprat fulus masing-masing:   Tedjo Sunarno als Tedjo  sebesar Rp 406.800.000 dan  Abdul Aziz  sebesar Rp200.000.000. Adapun total kerugian keuangan negara adalah  Rp  4.800.000.000. 

Asak  dijerat dengan pasal  berupa primair   pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: