Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Dr Marshal Imar Pratama--

HAL yang penting, kasus dugaan penyimpangan atas dana untuk pembiayaan petani ubi kasesa di Air Gegas, Bangka Selatan (Basel) dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB)  melalui Bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung 2017, berakhir pada penahanan terhadap 2 orang dari total 3 tersangka itu.  

Sementara, 1 tersangka lagi memang sudah terpidana dalam kasus yang berbeda.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel telah menahan Al Mustar als Aang als Batang pria berusia 43 tahun, merupakan PNS di Dinas Kesehatan Bangka Selatan. 

Riduan merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan 2 periode. Terakhir, Kurniatiyah Hanom mantan Kacab BPRS Muntok yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Penyidikan yang dimulai sejak akhir 2020 lalu, kini masih menyisakan pertanyaan terkait aliran uang. 

Dalam rilis Polda pekan lalu disebutkan aliranya tidak saja dinikmati oleh oleh 2 tersangka serta petani saja, melainkan kepada pihak lain. Namun sayang pihak lain yang dimaksud itu belum dijelaskan detil dalam keterangan pers Polda.

Mengalir Kemana?

Namun begitu, harian ini memperoleh informasi terkait aliran uang tersebut juga dinikmati oleh pejabat Kecamatan setempat. Ini terkait dengan kelancaran pengurusan  SP3AT (surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah) yang diatasnamakan kepada para petani. 

“Para tersangka itulah yang mengurusnya langsung ke Kecamatan, kerjasama langsung dengan pejabatnya. Petani sendiri tidak tahu menahu atas surat-surat tersebut,” sebut sumber harian ini.

“Maka dari itu banyak petani juga yang telah diperiksa penyidik atas ini semua. Pengurusanya di kecamatan setempat lancar oleh para tersangka. Karena memang ada fulusnya,” sebutnya enteng.

Selain itu juga, disebut-sebut aliran uang juga mengalir kepada pihak BPRS dan LPDB. Namun sayang  pihak Polda belum menjelaskan detil terkait aliran uang kepada 2 pihak tersebut. Namun begitu Kurniatiyah Hanom sendiri  mantan Pinca BPRS Cabang Muntok sudah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo sendiri mengatakan penyidik yang akan mengembangkan tersangka nantinya. Apalagi penyidik juga menetapkan penyidikan ini tidak saja pada aspek tipikor tetapi juga pencucian uangnya. 

“Kalau memang ada aliran uang besar di situ selain kepada tersangka tentu penyidik yang lebih tahu. Nantinya pertanggung jawabanya hukumnya bagaimana,”sebutnya.

Marshal: Jangan ada yang Dilindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: