Marshal: Penyidikan Tipikor Dua Bank BUMN, Kesannya Tak Serius?

Marshal: Penyidikan Tipikor Dua Bank BUMN, Kesannya Tak Serius?

DR Marshal Imar Pratama--

APA kesan yang didapat dari sidang praperadilan ini?

Pemohon, Dr Marshal Imar Pratama mengaku tak kaget kalau penyidik perkara Bank Mandiri akan memberikan jawaban-jawaban yang menguntungkan pihak Bank Mandiri ketimbang menunjukan kinerja yang profesional dan berintegritas. Kalau jawaban penyidik seperti itu menurut Marshal berarti penyidikanya selama ini  tak serius alias setengah hati saja.

“Kalau ternyata penyidikan saat itu tidak turun ke lapangan secara komprehensif atau tidak meriksa langsung fakta objek-objek agunan dan CV Sinar Pagi itu berarti penyidikanya terbilang tak serius. Sangat berbeda pelakuan penyidikan dengan perkara pada Bank BRI. Dimana penyidiknya totalitas meriksa setiap agunan langsung ke lapangan, hingga diperoleh fakta kalau nilai agunanya berupa tanah adalah hasil rekayasa,” jelas doktor ekonomi jebolah Universitas Borobudur Jakarta.

“Masak selaku penyidik tak bisa menjelaskan rinci dimana kantornya CV Sinar Pagi. Tapi malah hanya sebatas memperoleh laporan dari pihak Bank Mandiri saja,”  katanya.

Marshal juga mempertanyakan motif dari penyidikan setengah hati itu. “Entah apa yang menjadi motif  mereka yang melakukan penyidikan yang setengah hati itu.  Apakah ada intervensi tertentu ataupun dugaan apakah ada pihak-pihak tertentu yang mereka lindungi di internal Bank Mandiri itu?”

Dikatakanya kalau pemeriksaan hanya  berdasarkan memori RM pihak Bank Mandiri sudah tentu nilai agunan dan kredit itu akan dibuat pas dengan nilai kredit. Diperparah lagi  kalau ternyata auditor internal  Bank Mandiri juga tidak diperiksa tim penyidik.

“Tapi ingat, perkara Aloy di Bank BRI sendiri juga memori RM juga dibikin pas dan sesuai dengan setiap nilai kredit. Tapi faktanya di situlah  justeru kemudian terungkap ada nilai aset yang direkayasa. Yang kemudian menyeret banyak petugas AO BRI dan petugas BPN jadi terpidana itu,” ungkapnya enteng.

Semestinya kalau penyidikanya serius,  lanjutnya, harus ada pelibatan setidaknya appraisal independen untuk menilai agunan Aloy dalam kasus bank Mandiri ini. “Kalau penilaianya dari pihak Bank Mandiri yang dipakai guna jadi acuan dipastikan penyidik tak akan menemukan kejanggalan apapun di situ. Ini bisa diungkap kalau auditnya dari independen,” desaknya.

Marshal juga menduga walau ada klaim agunan Aloy itu bernilai Rp 50 milyar tapi faktanya akan jauh dari panggang api. Pasalnya aset-aset tanah di seluruh Bangka Belitung sendiri nilai rata-rata sangat jarang bernilai fantastis sampai milyaran. “Sederhananya saja kalau 3 aset ALoy yang dilelang saja dihargai cuma Rp 1 milyar jadi aset-aset lainya dipastikan jauh lebih rendah nilainya,” sebutnya.

SP3 yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi semasa Kajati Daru Tri Sadono kuat diduga Marshal syarat akan ketidak beresan. Bahkan Marshal sendiri mengaku telah memperoleh  informasi miring  dari internal Kejaksaan sendiri. Dimana ada dugaan kalau pihak Bank Mandiri  beberapa hari sebelum terbitnya SP3 telah menghadap Kajati Daru saat itu. Pihak Mandiri menghadap Kajati itu juga atas arahan langsung pihak penyidiknya.  

“Namun sayang kita mencoba untuk meluruskan informasi tersebut di muka sidang namun ternyata buru-buru dicegah pihak tim jaksanya sendiri. Dengan alasan itu hanya sebatas informasi bukan fakta,” sesalnya.

Begitu juga dengan aliran uang dari ALoy atas DP smelter DS Jaya Abadi milik Awi. Juga buru-buru dicegah untuk mempertanyakanya di muka sidang. “Padahal  kita sudah memiliki bukti transfer tersebut.  Semestinya biarkan saja pemeriksaan tersebut berlangsung di muka sidang guna membuka fakta secara terang benderang. Mereka berdalih itu merupakan rahasia penyidikan,” sesalnya atas ketertutupan pihak jaksa.

“Padahal dengan terang benderangnya fakta tentu semakin mengukap tegas kalau perkara ini tidak layak untuk dihentikan. Karena pada dasarnya modus dan motifnya sama persis dengan perkara BRI itu,” lanjutnya.

Terkait dengan dugaan pihak Bank Mandiri menghadap   Kajati Daru (saat perkara berlangsung.red) beberapa hari sebelum terbitnya SP3, ogah dikomentari jauh pihak jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: