Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Kasus Tipikor Duit LPDB Ubi Kasesa?, Rp 7 M Kemana Aja?

Dr Marshal Imar Pratama--

Terpisah aktivis penggiat anti korupsi, Dr Marshal Imar Pratama, menilai pemulihan kerugian negara  dalam perkara ini masih kecil. Yakni cuma Rp 900 juta dari total kerugian negara Rp 7.025.000.000 itu.

“Yang baru berhasil dipulihkan saking kecilnya tak sampai Rp 1 milyar. Itu pun sudah termasuk nilai dari penyitaan mobil-mobil dan kendaraan roda 2 para tersangka. Mestinya aset-aset lainya seperti rumah,  tanah dan harta benda lainya seperti emas juga harus turut disita,” kata Marshal.

Doktor Ekonomi ini berharap penyidik jangan sampai melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka. Bila ada dugaan keterlibatan pihak di luar para tersangka maka harus segera diminta pertanggung jawaban hukumnya. 

“Saatnya Polda tunjukan ketegasanya, jangan sampai ada kesan ada pihak tertentu yang diselamatkan. Apalagi dalam hal ini ada penerapan pasal pencucian uang, maka penetapan tersangka pun harus diperluas. Apalagi pada dasarnya kerugian negara jauh dari  pulih,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: