Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Dimulai 'Surat Kaleng'

Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel,  Dimulai 'Surat Kaleng'

Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel.--

Ke 3 kendaraan yang dimaksud itu yakni Fortuner  GM/T Diesel 2013 nopol  BN 1023 warna T209B-BLACK MICA.   Fortuner G M/T Diesel 2013 nopol BN 1022 warna T209B-BLACK MICA dan Fortuner G M/T Diesel 2013 warna T209B-BLACK MICA Nopol BN 1021.

Bagi Dr Adystia Sunggara selaku penasehat hukum dari Amri Cahyadi jaksa harus menunjukan STNK dan BPKB kendaraan tersebut. 

“Ini penting  kami ingin clear soal STNK dan BPKP. Jadi jelas kendaraan yang melekat itu yang mana.  Jangan bias,” tegas Adystia di muka sidang.

Senada juga disampaikan penasehat hukum Feriyawansyah sangat aneh jaksa memaparkan dalam dakwaan atas kendaraan tersebut. Tapi ternyata tak mampu menunjukan STNK dan BPKBnya. 

“Kita minta jangan bias,” tegasnya.

Nampaknya salah satu jaksa penuntut Toriq  keberatan atas permintaan pihak terdakwa itu. Toriq beralasan STNK dan BPKB tersebut memang tak disita karena ada di Bakuda. 

“Kami tak mau negara menyita negara. Surat-surat itu ada, kalau perlu kita sidang di lapangan,” elaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: