Dapat Aduan, Satpol PP Tertibkan Tambang di Kawasan BBIL

Dapat Aduan, Satpol PP Tertibkan Tambang di Kawasan BBIL

Satpol PP menertibkan tambang Ilegal yang merambah kawasan BBIL Air Mawar.--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan. Hal ini dilakukan lantaran adanya pengaduan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Triadi menguraikan penindakan ini diambil setelah peringatan pertama tidak dipatuhi. Penertiban langsung dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, M Yasin.

BACA JUGA:Molen Minta Solusi Pusat Atasi Tambang Ilegal

"Kegiatan kemarin berdasarkan adanya aduan dari DKP. Itu penertiban kedua, setelah penindakan pertama hasilnya dianggap kurang memuaskan," ungkap Triadi dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Dia menambahkan penindakan yang dilakukan pada Kamis kemarin merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan sebelumnya. Saat turun pertama ke lokasi hanya ditemukan beberapa jerigen.

"Saya diperintahkan untuk turun kembali. Kami diberi waktu satu jam kembali, karena pada dasarnya memang kami harus cepat," ujarnya.

BACA JUGA:Satpol PP Sisir Pelaku Usaha, Cek Penyediaan APAR

Lebih jauh, dalam penertiban kemarin pihaknya berhasil melalukan penyitaan beberapa barang bukti dan sekarang sudah berada dibawah Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS).

"Barang bukti kita amankan berupa peralatan tambang konvensional. Kalau untuk pelakunya memang kabur, kami masih di jalan mereka sudah lari," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Bakal Bentuk Satpol PP Pariwisata

Untuk itu, selaku Kabid Tibum Satpol PP Pangkalpinang dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Kami selaku Satpol PP mewakili Pemkot Pangkalpinang, kita sudah sepakat adanya Perda 7 th 2019 yang melarang adanya aktifitas pertambangan. Sudah disetujui Anggota Dewan dan tokoh masyarakat, jadi sudahlah, mari jaga Pangkalpinang dan jangan rusak lingkungannya," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Satpol PP Sisir Tempat Tongkrongan, Terapkan Kebijakan Jam Belajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: