Mulai Hari Ini, Satpol PP Sisir Tempat Tongkrongan, Terapkan Kebijakan Jam Belajar

Mulai Hari Ini, Satpol PP Sisir Tempat Tongkrongan, Terapkan Kebijakan Jam Belajar

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar apel siaga penerapan kebijakan jam belajar. Bersama pihak RT, RW, Lurah, Camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kasat Pol PP, Efran menggelar apel siaga penerapan kebijakan jam belajar. 

Menurut Efran, patroli rutin ini akan dilangsungkan mulai Senin (14/11) malam. Penerapan ini dilakukan setelah sempat vakum, untuk itu pihaknya akan mengefektifkan kembali kegiatan tersebut. 

"Kita mendapat laporan sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pelajar. Mulai dari tindakan kriminalitas, mabuk-mabukan, serta banyak menghabiskan waktu di warung internet (Warnet). Bukan tidak mungkin, tindakan kriminal yang terjadi sudah direncanakan dari aksi kumpul-kumpul yang tidak jelas tersebut," ungkap Efran usai memimpin apel gabungan.

Menurut Efran, pelajar harusnya pada jam malam belajar dirumah. Mereka yang lepas dari pengawasan orang tua akan mendapat sanksi tegas hingga akan diproses oleh sekolah masing-masing. Hal ini agar dapat menekan sekecil mungkin pelanggaran hukum, asusila, atau pelanggaran norma yang rentan dilakukan oleh kalangan pelajar.

"Kita ingin menyelamatkan generasi muda yang ada di Kota Pangkalpinang ini. Tentunya ini juga menjadi tujuan ataupun menjadi keinginan kita semua agar kota lebih maju seperti itu,” ujarnya.

Dalam penerapan jam belajar nanti, dari 42 Kelurahan ada 20 Kelurahan yang menjadi fokus penerapan kebijakan ini. Dari puluhan Kelurahan ini ada tiga kawasan yang menjadi perhatian khusus, yakni di Tampuk Pinang Pura atau Taman Dealova, Jembatan Emas dan Stadion Depati Amir.

"Kawasan ini mereka sering kumpul, trek-trekan balapan liar di jalan segala macam. Sehingga mengganggu perjalanan ataupun para pengendara bermotor. Kita mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Alumni IPDN angkatan 13 ini menambahkan, penerapan jam belajar malam ini akan berlaku untuk anak usia tujuh hingga 18 tahun. Pada pukul 19.00 hingga 22.00 WIB, anak-anak tersebut diwajibkan belajar dan tidak keluyuran serta melakukan tindakan yang tidak bermanfaat. Sebelum menindak, pihaknya akan mengecek apa yang mereka perbuat. Jika berpotensi kriminal akan dibubarkan dan akan diamankan. Namun, aturan ini berlaku untuk pelajar dan siswa, tidak termasuk mahasiswa.

"Mereka harus dirumah pada pukul 19.00 sampai 22.00. Semoga ini dapat membantu orang tua mengawasi anak mereka," tuturnya.

Lebih jauh, mantan Camat Bukit Intan ini mengatakan penerapan jam belajar malam sendiri tidak hanya berlaku bagi mereka yang berstatus pelajar. Anak jalan, gelandangan, pengemis (Anjal Gepeng) hingga pengamen nantinya juga akan ditindak. 

“Setiap aktivitas ataupun lainnya yang dilakukan oleh anak-anak pelajar menjadi menjadi perhatian kita, terutama di lampu merah ataupun tempat nongkrong,” tuturnya.

Kegiatan ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, pihak kelurahan hingga kecamatan. Sanksi yang akan diberikan sendiri berupa pembubaran sekaligus pendataan, dan memberikan teguran kepada orangtua yang anaknya ketahuan keluyuran pada jam belajar malam. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah. Kiya akan melihat pelanggarannya, orang tuanya mungkin nanti melalui dinas pendidikan kerjasama kita panggil, jangan sampai mengulang kembali seperti itu,” urainya.

Tim akan dikerahkan  secara serentak di 20 kelurahan. Satpol PP sendiri terdapat dua tim, yakni tim lapangan dan administrasi. Tim administrasi nantinya akan menindaklanjuti temuan di lapangan. Apabila mengarah ke tindakan kriminalitas akan dilakukan penegakan hukum sesuat peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: