Pembunuh Anak Divonis 10 Tahun, Zaidah Histeris, Sikap Keluarga Korban Tunggu?
Evakuasi mayat Hafiza yang ditemukan di perkebunan sawit.--
KECEWA! Namun begitulah aturannya. Meski anaknya sudah menjadi korban pembunuhan secara sadis dan terencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuntut maksimal, bahkan majelis juga memvonis maksimal sama dengan tuntutan JPU, namun itu hanya setengah dari aturan UU yang ada, karena pelaku juga masih di bawah umur.
Ini juga yang membuat Zaidah ibu korban, Hafiza --bocah yang dibunuh-- histeris begitu majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pembunuh anaknya AC (17).
Vonis 10 tahun penjara buat pelaku AC terasa terlalu ringan atas derita yang dirasa korban dan keluarga.
Semua itu terlihat di Pengadilan Negeri Muntok, Bangka Barat (Babar), Jum'at (14/4/23). Tidak diketahui pasti bagaimana reaksi pelaku AC atas vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu. Karena terdakwa AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, hanya melalui konferensi video di aplikasi Zoom.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran Majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan anak tersebut.
"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Iwan Gunawan.
Menimbang hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan itu, perbutan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis.
Diketahui, AC (17) dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, namun terdakwa masih anak dibawah umur maka hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang dituntut 10 tahun hukuman.
Kasus ini bermula dari seorang bocah perempuan bernama lengkap Hafidzah Nida Azkia (8) warga Perum Pabrik Ledong West Mild Desa Terentang Kecamatan kelapa, Kabupaten Bangka Barat, dinyatakan raib sejak Minggu (5/3) pukul 12.30 wib. Pencarian saat itu melibatkan Tim Pos SAR Muntok dan Tim Gabungan serta warga.
Tak berselang lama ditemukan jazad sang bocah yang sudah tak utuh kagi. Terlihat dari jasad korban itu, ia dihabisi secara sadis.
Penantian publik dan kerja keras Polres Bangka Barat yang diback up Polda hingga Bareskrim, tak sia-sia. Adalah AC seorang pemuda tanggung yang berusia 17 tahun dan masih tetangga korban, terkuak sebagai pembunuh tunggal. Motifnya, meminta uang tebusan.
Dari mana AC bisa jadi demikian sadis dan terbilang pembunuh berdarah dingin? Ternyata effek media sosial dan HP.
Ironi. Pelaku tampak tenang, meski terhitung masih bocah.
Bagaimaa sikap keluarga korban atas vonis itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: