Usai Habisi Korban, Pelaku Sekolah Seperti Biasa? Pembunuh Berdarah Dingin?
Kapolda Kep Bangka Belitung didamping Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo dan Kapolres Bangka Barat Catur Prasetyo saat Konferensi Pers di Mapolda Babel Kamis (16/03)--
AC (17) pemuda tanggung yang menghabisi bocah perempuan bernama Hafiza (8) --tetangga sendiri--, tergolong pembunuh berdarah dingin.
Tragedi di perbatasan perkebunan sawit Tempilang-Simpang Teritip, Bangka Barat yang menggegerkan Negeri Serumpun Sebalai itu, justru menempatkan AC sebagai pemeran utama. Korban yang masih bocah dan teman bermain adiknya itu, dihabisi pelaku secara sadis. Dipukuli hingga dilukai dengan menggunakan pisau cutter (yang hingga saat ini masih dicari).
Ironisnya, seperti tak terjadi apa-apa atau malah pura-pura tak terkait, pelaku usai menghabisi korban tetap beraktivitas normal di tengah masyarakat setempat.
Dalam pengakuan tersangka, saat di TKP, korban diikat. Lalu wajah korban ditutup dengan celana. Tersangka juga sempat memfoto-foto korban yang sudah tak berdaya itu.
"Pelakunya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjend Yan Sultra dalam jumpa pers yang didampingi Kapolres Babar, AKBP Catur Prasetyo di Mapolda, Kamis (16/03).
Tak ada kejahatan yang sempurna. Upaya pelaku menghilangkan jejak, akhirnya terkuak justru dari kelakuan pelaku sendiri.
Pelaku yang terobsesi dengan berita dan cerita di film-film, menyusun skenario penculikan. Ia membeli kartu Axis di konter setempat. lalu dengan menggunakan handphone temannya, pelaku menghubungi Ketua RT dan Ibu korban melalui WA meminta tebusan Rp 100 juta.
Dari sinilah pelaku terkuak.
"Polisi melacak kartu yang digunakan adalah Axis dibeli dari konter. Dari situ juga penyidik mengembangkan kembali. Polisi berhasil mendapatkan pengguna nomor tersebut. Tapi ternyata hpnya digunakan kawan yang mengarah kepada pelaku," bebernya.
Sudah 17 saksi yang diperiksa penyidik. Mulai dari keluarga korban, tetangga, penemu mayat dan pihak konter.
“Penyidik juga sedang menunggu hasil otopsi. Nantinya dari hasil otopsi itulah akan diketahui apakah korban sempat alami pelecehan seksual atau tidak oleh tersangka itu,” tambahnya.
"Padahal korban dan pelaku sangat dekat. Dimana adik pelaku juga teman akrabnya korban," sebut Kapolda Irjen Yan Sultra.
AC sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 80 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Terobsesi Medsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: