Ayah & Ibu Hafiza Temui Bupati Sukirman, Ini Permintaannya
Bupati Sukirman saat menerima orang tua Hafiza.--Cahyo
BABELPOS.ID, MUNTOK - Menuntut keadilan atas nasib tragis anaknya, ayah Hafiza, Edi Purwanto (39) dan ibunya Zaidah (35) menemui Bupati Bangka Barat, Sukirman, Kamis (13/4/23).
Kepada Bupati Sukirman, orang tua Hafiza Edi mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AC (17), Rabu (12/4/2024).
Pasalnya, AC yang menewaskan putrinya itu dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun terdakwa masih anak dibawah umur maka bakal bisa dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang hanya dituntut 10 tahun hukuman.
BACA JUGA:Pembunuh Anaknya Dituntut 10 Tahun, Ini Respon Ayah Hafiza
Dengan berlinang air mata, di hadapan Bupati Sukirman, Zaidah meminta keadilan dengan tuntutan itu, sebab anaknya dibunuh dan organnya dibuang, bahkan tidak berwujud putrinya lagi.
"Dengan tuntutan 10 tahun itu, orangtua mana yang ikhlas. Cuma satu yang saya minta cuma keadilan, kalau untuk almarhumah Hafiza Insyaallah saya sudah ikhlas," ucap Zaidah.
BACA JUGA:Segera Sidang, Pelaku Pembunuhan Bocah Hafiza Ditahan di Rutan Mentok
Dikatakannya kalau pelaku hanya dihukum 10 tahun, batinnya sebagai seorang ibu merasa tersiksa.
"Batin saya tersiksa. Batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter dirampas kebahagiaannya," bebernya.
BACA JUGA:Hafiza Dihabisi Pakai Cutter, Ini Motifnya
Zaidah berharap AC dapat dihukum mati atau seumur hidup, karena perbuatan itu sudah diluar batas dan tidak manusiawi.
"Keadilan yang saya maksud AC dihukum yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh AC," tuturnya.
BACA JUGA:Pembunuh Hafiza Berhasil Diringkus
Terpisah itu, Bupati Babar, Sukirman mengatakan bagaimana pun juga tidak ada siapapun orang tua yang mau kejadian seperti ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: