Pembunuh Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibunda Hafiza Histeris

Pembunuh Anaknya Divonis 10 Tahun, Ibunda Hafiza Histeris

Zaidah terus menangis tak kuasa menahan kesedihan usai mendengar vonis 10 tahun penjara terhadap pembunuh anaknya.--Cahyo

Menimbang hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan itu, perbuatan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis. 

Diketahui, AC (17) dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun terdakwa masih anak dibawah umur maka hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang dituntut 10 tahun hukuman. (*)

BACA JUGA:Hafiza Dihabisi Pakai Cutter, Ini Motifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: