Tok! Pembunuh Hafiza Divonis 10 Tahun
Sidang pembunuhan bocah Hafiza dengan agenda vonis di PN Mentok.--Cahyo
BABELPOS.ID, MUNTOK - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC (17), pelaku pembunuhan Hafiza bocah 8 tahun di perkebunan sawit Simpang Teritip, Bangka Barat beberapa waktu lalu
Sidang putusan kasus pembunuhan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Jum'at (14/4/23) secara daring.
Terdakwa AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, hanya melalui konferensi video di aplikasi Zoom.
Meski terdakwa AC tidak dihadirkan, keluarga almarhum Hafiza datang langsung mendengar vonis hakim di PN Mentok.
BACA JUGA:Ayah & Ibu Hafiza Temui Bupati Sukirman, Ini Permintaannya
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan anak tersebut.
"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Iwan Gunawan.
BACA JUGA:Pembunuh Anaknya Dituntut 10 Tahun, Ini Respon Ayah Hafiza
Menimbang hal yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan itu, perbuatan anak menyebabkan duka bagi keluarga korban, perbuatan anak meresahkan masyarakat, dan perbuatan anak termasuk sadis.
Diketahui, AC (17) dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun terdakwa masih anak dibawah umur maka hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang dituntut 10 tahun hukuman.(*)
BACA JUGA:Segera Sidang, Pelaku Pembunuhan Bocah Hafiza Ditahan di Rutan Mentok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: