Ops Pekat Menumbing 2023, Polres Bateng Ungkap 10 Kasus, Ada Prostitusi

Ops Pekat Menumbing 2023, Polres Bateng Ungkap 10 Kasus, Ada Prostitusi

Kapolres Bateng menunjukkan barang bukti kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat Menumbing 2023.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) hasil pelaksanaan Ops Pekat Menumbing Tahun 2023 selama 12 hari, 20 hingga 30 Maret 2023, dalam jumpa pers di halaman Polres Bateng, Senin (3/4/2023).

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan ada 5 kasus Target Operasi (TO) dan 5 kasus Non TO yang berhasil diungkap.

"Dari pelaksanaan Ops Pekat Menumbing 2023 selama 12 hari kita melebihi target operasi yang ada, 5 TO dan 5 Non TO," ujar AKBP Budi kepada babelpos.id.

BACA JUGA:Kapolres Bateng Akui Narkoba Menyesuaikan Potensi Daerah

Dikatakan AKBP Budi 5 kasus TO yang berhasil diungkap diantaranya kasus curat, curas, perjudian, miras, dan prostitusi, sedangkan 5 kasus Non TO diantaranya kasus miras, curat, narkotika dan kekerasan seksual fisik.

"Untuk kasus perjudian tersangkanya ada tiga yakni Sukri (41), Darto (38) dan Eduardo (44). Kegiatan perjudian ini terjadi di Desa Nibung, Kecamatan Koba, yang mana perjudian dilakukan dengan menggunakan kartu remi jenis song dengan aturan bandar keliling, siapa yang menang maka menjadi bandar," ungkapnya.

BACA JUGA:Kendala Satresnarkoba Polres Bateng dalam Ops Antik Menumbing, Sulit Sinyal Hingga Kurang Personil

"Kemudian untuk kasus prostitusi tersangka atas nama Asai (26) dengan korban N (26), diketahui Asai ini menjadikan rumahnya di Jalan Air Binjai, Kelurahan Simpang Perlang menjadi tempat perbuatan cabul olah orang lain dengan orang lain," sambungnya.

Sedangkan untuk kasus miras, tersangka Se Siong (46) di Desa Simpang Katis dan Ratna (50) di Desa Nibung yang melakukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa dilengkapi dengan izin menjual.

"Kemudian untuk kasus narkotika ada 2 kasus yang berhasil diungkap, pertama tersangkanya adalah Peri Yansah (35) dengan sabu 12,87 gram dan diamankan di Kelurahan Koba," terangnya.

BACA JUGA:Curi HP dan Tabung Gas, Jesen Ditangkap Tim Cobra Polres Bateng Terancam 7 Tahun Penjara

"Selanjutnya Haryanto (35) dengan sabu 9,18 gram yang diamankan di Desa Nibung," sambungnya.

Lebih lanjut, untuk kasus kekerasan seksual fisik dilakukan oleh Tarmizi (38) dengan korbanya E (33) di kebun sawit Desa Guntung. Diketahui saat melakukan rudakpaksa terhadap E, pelaku ini juga mengancam korbannya dengan sebilah parang.

"Selanjutnya untuk kasus curas dengan tersangka Rian (31) terhadap korbannya Ihzar (19). Kejadian terjadi di Pantai Penyak dengan ancaman menodongkan pisau dan merampas hp beserta uang milik korban," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: