Cegah Pelanggaran Pemilu, Ini yang Sudah Dilakukan Bawaslu Babel

Cegah Pelanggaran Pemilu, Ini yang Sudah Dilakukan Bawaslu Babel

EM Osykar--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima beberapa informasi dan juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

Mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.

"Untuk itu, terhadap informasi awal yang Bawaslu terima, maka akan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran infromasi tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu," kata EM Osykar, Ketua Bawaslu Babel kepada Babel Pos, Selasa (28/3).

Dijelaskannya, ada beberapa tindakan yang sudah dilakukan Bawaslu Babel dalam melakukan penelusuran dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

Pertama, laporan penyalahgunaan Dana Hibah/APBD. Menurut Osykar pada1 Oktober 2022, Bawaslu Babel menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024.

Terhadap informasi tersebut, Bawaslu melakukan kajian dengan hasil bahwa informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, Bawaslu membuat himbauan dalam 2 hal.

"Terkait transparansi dana APBD Provinsi agar terbuka pada masyarakat dan penggunaan dana APBD maupun hibah agar lebih diperketat untuk menghindari peluang digunakan pada hal-hal atau kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan," jelasnya.

Kedua, soal netralitas ASN. Pada 20 Oktober 2022, Bawaslu Babel melakukan pemanggilan terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.

"Yang bersangkutan berkomentar di WhatsApp Group yang pada pokok tulisannya mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden," kata Osykar.

Namun, dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama baik lisan maupun tulisan yang mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon presiden

Ketiga, soal netralitas penyelenggara pemilu. Pada 16 Agustus 2022, Bawaslu meminta keterangan terhadap salah satu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang terlibat sebagai Pengurus atau anggota Partai Politik.

Kemudian pada 16 Agustus 2022, Bawaslu meminta keterangan terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi SIPOL.

"Yang bersangkutan mengaku namanya dicatut di keanggotan salah satu partai politik sejak tahun 2019. Sudah pernah dilakukan upaya penghapusan di aplikasi SIPOL dengan berkoordinasi dengan pengurus partai politik tersebut. Namun ternyata sampai pada Pemilu 2024, namanya di aplikasi SIPOL masih tercantum sebagai anggota Partai Politik tersebut," bebernya.

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bawaslu meminta keterangan terhadap salah satu Staf Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan dalam keanggotan Partai Ummat di dalam aplikasi SIPOL.

"Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak pernah bergabung di keanggotan Parpol manapun," jelasnya.

Lalu pada 16 Januari 2023, Bawaslu melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di SILON.

Namun yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD.

Pada 17 Januari 2023, Bawaslu melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Staf Panwaslu Kecamatan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam SILON.

"Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD," terangnya.

Pada hari yang sama,  Bawaslu Babel juga melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di SILON.

"Yang bersangkutan jug dalam keterangannya menegaskan tidak mengenal Bakal Calon Anggota DPD yang dimaksud apalagi sampai memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu sebagai Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD," tambahnya.

Keempat, soal netralitas lembaga vertikal. Pada tanggal 20 Januari 2023, Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap salah satu Komisioner KPID Babel untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah salah Bakal Calon DPD.

Dalam keterangannnya, yang bersangkutan mengaku beberapa kali hadir pada saat proses Pendaftaran Penyerahan Dukungan minimal Pemilih dan Rekapitulasi Vermin Bakal Calon DPD kapasitasnya bukan sebagai LO, melainkan sebagai akademisi untuk memberikan pendapat mengenai teknis pendaftaran antara berkas yang diserahkan ke KPU dengan data di SILON.

Kelima, netralitas lembaga kementrian di tingkat daerah.

Bawaslu Babel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan Tenaga Pedamping Profesional terlibat dalam kegiatan Partai Politik.

Untuk itu pada tanggal 27 Maret 2023, Bawaslu meminta keterangan kepada Tenaga Pedamping Profesional Provinsi Babel Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam kegiatan mengkampanyekan salah satu partai politik peserta pemilu.

"Untuk saat ini masih dilakukan penulurusan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut," tambahnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: